Sementara satu lagi tersangka SP (16) beralamat di Sekarsuli, Sendangtirto, Berbah Sleman Yogyakarta. SP dikenai hukuman selama 2,3 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan Polsek Umbulharjo berhasil mengamankan lima dari delapan pelaku kejahatan jalanan atau klitih di Jalan Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta pada Rabu (20/1/2021) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya gerembolan pemuda ini tergabung dalam sebuah geng pelajar bernama Vascal. Mereka sempat beraksi dengan melukai tiga pemuda seusai bermain Playstation.