Selain itu juga tempat-tempat berkumpulnya warga akan ditutup. Mulai dari tempat ibadah, tempat bermain anak hingga tempat umum lainnya di wilayah tersebut.
Kegiatan sosial kemasyarakatan pun, diungkapkan Joko, akan dibatasi dengan memperhatikan keluar-masuk warga di wilayah tersebut hingga maksimal pukul 20.00 WIB saja. Pemantauan di wilayah RT zona merah itu nantinya akan dilakukan oleh Jaga Warga.