Sempat Berhubungan Intim dan Janji Nikah, Polisi Gadungan di Sleman Dibekuk

Bahkan tidak hanya menyebabkan kerugian materiel saja, pelaku juga sempat berhubungan intim dengan korban dan berjanji menikahi korban.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 Maret 2021 | 13:04 WIB
Sempat Berhubungan Intim dan Janji Nikah, Polisi Gadungan di Sleman Dibekuk
Polisi menggelar konferensi pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan di Mapolsek Mlati, Selasa (9/3/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Sementara dari hasil pengembangan penyelidikan kami diduga ada kita dapatkan sekitar 4 korban yang lainnya dengan modus yang sama, berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri dan itu di berbagai tempat ada di Bantul hingga Kota Jogja. Di situ korban ini bervariasi pekerjaannya. Dengan kepiawaian dia mengaku melalu media sosial itu akhirnya 4 korban itu percaya," jelasnya.

Dwi menuturkan bahwa kerugian yang diderita pelaku bermacam-macam mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta. Bahkan tidak hanya menyebabkan kerugian materiel saja, pelaku juga sempat berhubungan intim dengan korban dan berjanji menikahi korban.

"Kerugian bermacam-macam, terutama tidak hanya kerugian uang tapi yang lain, rugi yang diderita oleh korban. Bisa dikatakan kalau ini [kerugian] "njobo njero" [luar dalam]," tegasnya.

Menurut pengakuan pelaku, ia meminjam uang untuk berbagai macam alasan. Mulai dari untuk tambahan biaya bayar tukang karena baru membangun sebuah kost-kostan, tambahan biaya meninggal saudara karena kecelakaan hingga mau menolong orang.

Baca Juga:Ngaku Staf Keuangan Pemkot Malang, Diskominfo: Penipuan Berkedok Donasi

"Banyak alasan tapi ya memang untuk alasan menipu itu karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap," tandasnya.

Sementara itu pelaku, PR yang turut dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek Sleman mengaku melakukan tindakan itu hanya spontan saja. Sebab kondisinya juga yang berkekurangan dalam membiayai anak dan cucunya.

"Ya ngaku spontan saja, tidak terpikirkan. Karena kondisi seperti ini, harus membiayai 5 anak dan 2 cucu, akhirnya hanya spontan ketika ditanya [mengaku sebagai polisi]. Tidak ada pikiran mau menjurus ke situ," bebernya.

PR juga mengakui bahwa sempat mengajak berhubungan badan dengan kedua orang korbannya serta dijanjikan untuk dinikahi. Dari pengakuannya, perbuatan ini baru sekali diperbuatnya.

"Saya menyesal sekali, karena ini baru sekali. Di kampung saya juga terkenal yang baik juga. Iya pinjem uang, dijanjikan untuk dinikahi juga. Kami juga pernah melakukan hubungan suami istri," terangnya.

Baca Juga:Amsyong! IF Kena Tipu Teman Karantina di RLC Rp 160 Juta

Atas perbuatannya ini, kepada tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman yang diberikan maksimal 4 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak