SuaraJogja.id - Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan berinisial FBR (24), yang sempat menjadi buron polisi, mengaku kesal kepada korban karena mengumpat saat berpapasan di Jalan Manukan, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Saya kesal dengan gerombolan yang juga melintas di jalan tersebut. Setelah melintas, dia mencaci maki saya dengan kata kotor. Kami berdua tidak terima dan menyerang mereka," terang FBR saat diberi kesempatan berbicara kepada awak media di Mapolsek Mergangsan, Senin (22/3/2021).
FBR mengaku tak hanya dicaci maki dengan kata kotor. Dia dan MIH, rekannya, yang berboncengan satu sepeda motor, juga dipepet oleh beberapa orang dari rombongan itu.
"Seakan mereka mau menantang kami, saya dibuat kesal karena tingkah mereka," jelas dia.
Baca Juga:Sempat Buron, Remaja Asal Bantul yang Lukai Orang Tak Dikenal Ditangkap
FBR nekat melakukan penyerangan dengan senjata yang dia bawa. Dari pengakuannya, FBR dan MIH membawa sebilah pisau dan satu stik besi sepanjang 20-30 cm.
Terpisah, Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo mengaku tak menemukan senjata tajam yang digunakan dua pelaku.
Namun, korban bernama Aldi Muhammad Saputro terluka di bagian bahu kiri. Sementara korban Kukuh Priambudi mengalami luka robek tangan bawah sebelah kiri dan di bahu kiri.
"Senjata yang diduga untuk menyerang korban tidak ditemukan. Namun dari kejadian yang terjadi menyusul laporan dan pemeriksaan polisi, kasus ini mengarah pada pengeroyokan dan penganiayaan," kata Tri Wiratmo.
Ia melanjutkan, dua pelaku sengaja keluar malam untuk mencari pelaku yang pernah melukai mereka.
Baca Juga:Teman Lama Saling Tantang Lalu Duel, Salah Satunya Terbacok di Surabaya
"Dua orang ini sudah berniat mencari pelaku, namun tidak ketemu. Berhubung ada segerombolan remaja yang melintas, kedua kelompok ini bertemu dan terjadilah perselisihan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku penganiayaan berinisial MIH dan FBR melukai korban bernama Aldi Muhammad Saputro dan Kukuh Priambudi di Jalan Manukan, Kelurahan Brontokusuman, Kapanewon Mergangsan, Kota Yogakarta, Selasa (10/11/2020) pukul 00.30 WIB.
Satu pelaku berinisial MIH langsung diamankan pada Selasa pagi. Sementara FBR menjadi buronan polisi sejak Desember 2020.
FBR, yang merupakan pegawai swasta, berhasil diamankan di kontrakannya yang beralamat di Pedukuhan Krajan, Kalurahan Sidoluhur, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Minggu (21/3/2021) pukul 14.15 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah jaket warna hitam dan juga satu buah celana panjang biru dongker yang digunakan FBR.
Akibat perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1. Ancaman penjara selama 5 tahun.