SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial SAY harus mencicipi dinginnya lantai tahanan Mapolsek Godean, Sleman, usai diduga mengeroyok rekannya.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, tersangka SAY (30) tercatat sebagai warga Sidomulyo, Godean. Sedangkan ACD, duetnya mengeroyok korban, beralamat di Gamping.
"Tersangka ACD hingga kini masih buron, kami masih terus mencari. Yang bersangkutan berusia 22 tahun," kata Bowo, Jumat (19/3/2021).
Diancam dengan pasal 170 KUH Pidana, SAY dan ACD sebelumnya dilaporkan memukuli korban dengan batu bata.
Baca Juga:Gegara Uang Setoran, Tukang Parkir di Sumut Dipukuli
"Kalau pengakuan tersangka, memukuli dengan tangan kosong," ungkap Bowo, di Mapolsek Godean.
Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami luka sobek di pelipis kiri, selain itu diinjak-injak. Korban pun sampai pincang dan harus menggunakan kruk (alat bantu jalan). Tindakan SAY dan ACD dilakukan pada 26 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
Awal mula, terjadi kesalahpahaman di antara korban dengan salah satu tersangka, di tempat kerja. Lalu si tersangka ini melapor ke tersangka lain.
Selanjutnya, korban ditelepon SAY untuk datang ke rumahnya. Sampai di rumah SAY, korban langsung dianiaya kedua tersangka sebelum sempat memberikan klarifikasi.
"Tersangka ini dikenal sebagai preman yang sering lakukan hal seperti itu. Banyak korbannya, tapi tidak laporan," ujarnya.
Baca Juga:Terbakar Cemburu, Pria Pemalang Bacok Istrinya Saat Tidur Pulas
Kontributor : Uli Febriarni