Mulai Berlaku, Begini Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik

untuk mengecek status tilang kendaraan bisa dilakukan dengan mengunjungi laman etle-pmj.info/id/check-data

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Minggu, 28 Maret 2021 | 16:35 WIB
Mulai Berlaku, Begini Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik
Ilustrasi - Pemkot Madiun mulai berlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang eletronik [Foto: Antara]

SuaraJogja.id - Tilang elektronik atau yang biasa disingkat ETLE, sudah mulai berlaku sejak Senin (21/3/2021) lalu. Dengan kebijakan tersebut, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah. 

Bagi pengendara yang ragu apakah kendaraannya menerima tilang atau tidak bisa melakukan pengecekan secara mandiri. Akun Instagram @jogja turut membagikan bagaimana cara mengecek apakah kendaraan tercatat tilang elektronik atau tidak. Cukup dengan bantuan internet dan nomor polisi serta nomor mesin, hal ini mudah dilakukan. 

Dalam video singkat yang dibagikan, disampaikan untuk mengecek status tilang kendaraan bisa dilakukan dengan mengunjungi laman etle-pmj.info/id/check-data. Selanjutnya, masukkan data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. 

Setelahnya, kemudian klik tombol cek data. Jika belum pernah melakukan pelanggaran akan muncul tulisan 'no data available' atau data tidak ditemukan. Sementara, jika sudah pernah melakukan pelanggaran akan digabungkan dengan tagihan saat membayar pajak tahunan kendaraan. 

Baca Juga:Tilang Elektronik Juga Berlaku untuk Rombongan Pengantar Jenazah

"Jangan seneng dulu kalau nggak dapet surat cinta, siapa tau nanti dirapel pas bayar pajek terutama kalo STNK-mu belum balik nama," tulis akun @jogja dalam keterangannya.

Sejak diunggah Sabtu (27/3/2021), video cara mengecek status kendaraan jika melakukan pelanggaran telah disaksikan lebih dari 62 ribu kali. Dari seratus lebih komentar yang ditinggalkan warganet, muncul perdebatan antara pro dan kontra yang disampaikan masyarakat mengenai kebijakan itu. 

"Harusnya dibuat aplikasi juga sih biar praktis," tulis akun @tegar_pran****.

"Dendanya buat bayar utang negara bisa cepet lunas," komentar akun @aniqqmuth****.

"Kalau dipikir kok ribet yak, iya kalau yang ketilang tau kalau gak tau dan ketilang lagi apa gak nunggak tu," tanggapan akun @tictac***.

Baca Juga:Nakal di Jalanan Kota Madiun Bisa Kena Tilang Elektronik, Sanksinya Ngeri..

Sementara akun @ahhput*** mengatakan, "Iya min sampe kena 1,7 juta tagihan etilang, ditagihnya pas mau bikin STNK karena ilang. Beban banget kan."

Tonton video penjelasannya DI SINI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak