Pelaku menjalankan aksinya sejak Januari dan Februari lalu dan dilaporkan oleh salah satu korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan KUH Pidana pasal 378 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, saat ditanyai wartawan, EP mengaku mendapat uang sebanyak Rp5 juta dari hasil menjual telepon genggam para korban.
"Kepada para pedagang, saya pesan sayur, buah, daging. Pertama saya bilang ke mereka kalau saya karyawan. Lalu karena mereka tidak begitu percaya, saya bilang kalau saya salah satu dokter," terang EP.
Baca Juga:Polres Sleman Amankan Ratusan Motor Berknalpot Blombongan, Ini Cara Urusnya
EP menambahkan, saat mengelabui korban, ia bahkan tak menunjukkan identitas apapun.
Kontributor : Uli Febriarni