suara mereka

Tegas, Sultan Haruskan Perusahaan Bayar THR Lebaran Secara Penuh

"Tidak boleh [THR] dikurangi, tidak boleh," kata Sultan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 15 April 2021 | 18:26 WIB
Tegas, Sultan Haruskan Perusahaan Bayar THR Lebaran Secara Penuh
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemerintah RI baru saja mengeluarkan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran tahun ini melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021. Menanggapi kebijakan ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memastikan, semua perusahaan harus membayarkan THR secara penuh bagi karyawannya.

"Ya kan THR kan harus dibayarkan [penuh]," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (15/04/2021).

Menurut Sultan, kebijakan pembayaran penuh THR sudah ditetapkan pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo sudah menentukan THR dibayarkan secara utuh. Perusahaan diminta tidak mengurangi atau mencicil THR meski di masa pandemi Covid-19 ini.

"Tidak boleh [THR] dikurangi, tidak boleh," tandasnya.

Baca Juga:Awas! Ridwan Kamil Punya Ancaman Jika Perusahaan Tak Kasih THR Lebaran 2021

Secara terpisah Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) DIY, Irsad Ade Irawan mendesak Gubernur DIY segera mengeluarkan SK Gubernur terksit THR. Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan untuk membayar THR 100.

"THR tidak boleh dicicil, dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021," ungkapnya.

Menurut Irsyad, SE Menaker Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan bukanlah produk hukum. Oleh karena itu SE Menaker tentang THR 2021 tidak dapat dijadikan landasan hukum bagi semua WNI untuk memberikan dan menerima THR.

Karena itu mestinya THR bisa diberikan secara penuh. Apalagi perekonomian semakin membaik. Pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan dan memberikan insentif pajak.

"Maka tidak ada alasan lagi untuk mencicil THR. Pemerintah seharusnya dengan tegas mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang mekanisme pembayaran THR ketimbang mengeluarkan surat edaran yang bersifat plin plan tentang pencicilan THR," tandasnya.

Baca Juga:Idul Fitri 29 Hari Lagi, Ini Cara Hitung THR Lebaran 2021

Untuk DIY, pemberian THR sangatlah penting. Sebab upah buruh masil terlalu murah yang akhirnya berimbas pada minimnya tabungan buruh.

"Pemda DIY segera berkerjasama dengan serikat-serikat buruh untuk membentuk satgas THR dalam memastikan THR diberikan penuh," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak