Buat Rental Mobil Rugi Rp120 Juta, Pelaku Penggelapan Ditangkap di Bantul

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil Honda Brio senilai Rp120 juta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 16 April 2021 | 12:39 WIB
Buat Rental Mobil Rugi Rp120 Juta, Pelaku Penggelapan Ditangkap di Bantul
Ungkap perkara penggelapan mobil di Polsek Ngampilan - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Ngampilan)

SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial JK (50) ditangkap Polsek Ngampilan, Kota Yogyakarta gara-gara melakukan penggelapan mobil rental.

Sebelumnya, warga Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta itu sempat menghilang tanpa jejak, hingga pada 3 April 2021 berhasil ditangkap pada sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Pleret, Bantul.

Penggelapan mobil dilaporkan korban, Ibnu Hidayat (24), yang berasal dari Menteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Senin (22/3/2021) ke Polsek Ngampilan.

Dilaporkan bahwa mobil rental korban yang dibawa kabur adalah Honda BRIO Satya 1.2 E CVT putih bernomor polisi AB-1824-GJ tahun 2017 atas nama Maryanto, dengan alamat Seropan II RT 03 Muntuk, Dlingo, Bantul.

Baca Juga:Mahasiswi Jogja Palsukan Bukti Transfer, Klinik Kecantikan Rugi Rp15 Juta

Mulanya, pada Jumat (4/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, JK seperti biasa hendak menyewa satu unit mobil selama tiga hari. Pihak rental dan JK kemudian sepakat, harga sewa per hari sebesar Rp300.000.

Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya melakukan COD. Pelaku membawa mobil rental, dan pihak rental menerima uang sewa Rp900 ribu.

Setelah itu, JK meminta perpanjangan rental. Pembayaran pun berjalan lancar hingga 17 Maret 2021.

"Namun, mulai tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 2021 tagihan rental belum dibayarkan oleh pelaku dan nomor telepon pelaku tidak bisa dihubungi/tidak aktif," ungkap Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono, Jumat (16/4/2021), melalui keterangan tertulis.

Lantas pada 21 Maret 2021, pihak rental mendatangi rumah pelaku, tetapi rupanya ia dan mobil yang ia sewa tak berada di lokasi.

Baca Juga:Tak Bisa Nyetir, Dinda Sewa Sopir Taksi Online Bawa Kabur Mobil Curian

Saat dicek menggunakan GPS, ternyata mobil berada di wilayah Ngaglik, Sleman. Keesokan harinya pun korban melaporkan penggelapan mobil tersebut pada Polsek Ngampilan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil Honda Brio senilai Rp120 juta.

Sementara itu, pelaku, yang kini sudah tertangkap, terancam dijerat pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak