Jozeph Paul Zhang sendiri saat ini tengah jadi sorotan hangat lantaran pernyataannya sebagai nabi dan menghina nabi Muhammad SAW. PBNU hingga Wamenag meminta agar ia diproses secara hukum.
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini menilai apa yang dinyatakan Jozeph Paul Zhang dalam kanal YouTube miliknya masuk ke dalam penghinaan terhadap keyakinan umat Islam. Karena itu ia meminta Polri mengusut kasus penghinaan tersebut dengan mengejar dan menangkap Paul.
"Dalam hal ini Polri untuk segera melalukan langkah konkret mengusut dan menangkap Joseph Paul Zhang atas perbuatannya tersebut," kata Helmy kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Helmy mengingatkan agar umat Islam tetap tenang dan tidak terprovokasi atas tindakan Paul. Apalagi sampai melalukan hal-hal yang di luar koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga:Keberadaan Jozeph Paul Zhang Terlacak, Sejak 2018 Tinggalkan Indonesia
Polri pun merespon dengan cepat kegaduhan yang disebabkan video Jozeph Paul Zhang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut pihaknya bekerja sama dengan interpol dan membuat daftar pencarian orang atau DPO terhadap Jozeph agar bisa dideportasi dari negara tempat ia berada.
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.