SuaraJogja.id - Pembunuhan seorang warga Banguntapan, Bantul, B (39), yang mayatnya dibuang di sekitar Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul, didasari cinta segitiga. Istri B berinisial AS (39) nekat menghabisi nyawa suaminya sendiri karena tak senang dengan B.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan, motif dari pembunuhan yang melibatkan pelaku N dan AS ini karena masalah asmara yang berujung cinta segitiga.
"Ada cinta segitiga di antara orang-orang tersebut. N dan AS sudah menjalin hubungan seperti suami istri. Atas dasar itu, kedua pelaku merencanakan pembunuhan," ungkap Ngadi ,dihubungi wartawan, Selasa (20/4/2021).
Ngadi menjelaskan, istri B, yakni AS, adalah otak di balik pembunuhan tersebut. AS yang menawari N untuk membunuh suaminya sendiri.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Sedayu, Polisi Tetapkan Istri Korban Jadi Tersangka
"Pelaku AS ini yang memiliki ide membunuh suaminya. Dia juga yang membantu menyekap korban hingga tewas dan memfasilitasi N untuk membuang jenazah B di sekitar jembatan wilayah Sedayu," katanya.
AS dan N sudah lama berkomunikasi hingga menjalin hubungan yang cukup dalam. Keduanya yang memiliki rasa suka dan ingin menghilangkan keberadaan B merencanakan pembunuhan.
"Keduanya sudah berkomunikasi melalui pesan singkat dan video call untuk membunuh korban. AS yang memberi sinyal atau tawaran berani atau tidak untuk membunuh suaminya, dan N menjawab berani untuk melakukannya," terang dia.
Melalui komunikasi tersebut, N datang ke rumah korban pukul 14.00 WIB dan tiba pukul 17.00 WIB. Pelaku N membunuh korban dengan cara menjerat leher ketika korban berhubungan intim dengan AS.
"Istri korban ikut menyekap suaminya hingga meninggal. Kemudian oleh tersangka, korban B dipakaikan baju kaus, celana dalam, dan juga celana panjang. Setelah itu keduanya berinisiatif membungkus korban dengan kain sprei dan memindahkan ke garasi rumah," kata Ngadi.
Baca Juga:Pria Kapuas Hulu Habisi Nyawa Ayah Kandung lalu Seret Korban ke Jalan
Sekitar pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan kunci mobilnya kepada N untuk membuang B. Istri B ikut mengangkat jenazah dan meletakkan ke dalam mobil.
"Setelah itu N berputar mencari lokasi dan membuang di sekitar jembatan wilayah Sedayu. Tersangka N ditemani oleh seorang temannya," kata dia.
Akibat perbuatan para tersangka, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Hukumannya sama [dengan N], maksimal 20 tahun penjara karena mereka sudah merencanakan pembunuhan itu," kata Ngadi.
Sebelumnya diberitakan, pelaku berinisial N (26) diamankan oleh jajaran kepolisian karena membunuh seorang warga Banguntapan, yakni B. Keduanya memiliki hubungan saudara sepupu dan bekerja dalam satu tempat.
Pelaku N mengaku membunuh korban karena kerap dirundung dan sempat diancam akan dibunuh. Ketakutan akan dibunuh, N lebih dulu menghabisi nyawa sepupunya dengan menjerat lehernya saat berada di dalam mobil.
Setelah melalui penyelidikan dari tim penyidik, pernyataan N tidak benar. N dibantu AS yakni istri korban untuk membunuh B saat berada di dalam rumah wilayah Wirokerten, Banguntapan pukul 17.00 WIB, Rabu (31/3/2021).