Terjadi Kericuhan di Wadas, LBH Yogyakarta Temukan Indikasi Pelanggaran HAM

Disebutkan ada indikasi kekerasan dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 29 April 2021 | 16:05 WIB
Terjadi Kericuhan di Wadas, LBH Yogyakarta Temukan Indikasi Pelanggaran HAM
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli bersama perwakilan warga Desa Wadas dan pendamping hukumnya dalam jumpa wartawan di Kantor LBH Yogyakarta Kamis (29/4/2021). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

"Artinya ketika unsur itu sudah dipenuhi maka tidak boleh itu kemudian negata melalui aparaturnya, melalui polisi melakukan tindakan repreaifitas. Termasuk melakukan pembubaran apalagi ditambah dengan tindakan kekerasan," katanya.

Pada pasal 29 sendiri disampaikan, setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya. Yogi menilai, semua unsur tersebut dilanggar oleh aparat kepolisian. Termasuk juga dalam pasal 30, pasal 33, dan juga pasal 34.

Terkait penangkapan 11 orang warga Wadas, Yogi menilai tidak adanya kejelasan tindak pidana apa yang diduga dilakukan sehingga menjadi alasan bagi polisi melakukan penyelidikan. Ia melihat adanya kecenderungan polisi hanya asal menangkap warga yang berada di dekatnya dan mudah ditangkap.

Yogi juga mempertanyakan bagaimana cara polisi menilai sehingga beberapa orang yang ditangkap tersebut belakangan dinilai sebagai provokator. Sementara model penangkapannya dinilai sebagai serampangan, acak dan asal tangkap saja. Pihaknya melihat hal tersebut sebagai penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Juga:Taktis Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM

"Sekali lagi saya tegaskan, selurub proses penangkapan oleh polisi terhadap sebelas orang dan sebagian besar warga Wadas itu tidak sesuai dengan KUHAP," katanya.

Dalam tubuh kepolisian sendiri terdapat peraturan nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar tentang HAM. Dimana pada peraturan tersebut sudah jelas dikatakan bahwa HAM yang termasuk dalam tugas polisi, salah satunya meliputi hak atas rasa aman.

Dalam kesempatan tersebut, LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum dari warga Wadas yang diberikan kuasa secara sah dan resmi berencana melaporkan dugaan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Purworejo beserta anggotanya ke Komisi Nasional HAM. Laporan akan dikirim melalui pos beserta dengan lampiran bukti berupa foto dan visum korban.

"Kami meminta kepada Komnas HAM untuk bisa menerima dan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan tugas dan wewenangnya," terangnya.

Yogi berharap Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut. Termasuk tidak takut melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berkaitan. Terutama dalam hal ini Kapolres Purworejo dan anggotanya yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga:Warga Wadas Purworejo Kembali Pasang Spanduk Menolak Tambang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak