Dalam tubuh kepolisian sendiri terdapat peraturan nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar tentang HAM. Dimana pada peraturan tersebut sudah jelas dikatakan bahwa HAM yang termasuk dalam tugas polisi, salah satunya meliputi hak atas rasa aman.
Dalam kesempatan tersebut, LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum dari warga Wadas yang diberikan kuasa secara sah dan resmi berencana melaporkan dugaan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Purworejo beserta anggotanya ke Komisi Nasional HAM. Laporan akan dikirim melalui pos beserta dengan lampiran bukti berupa foto dan visum korban.
"Kami meminta kepada Komnas HAM untuk bisa menerima dan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan tugas dan wewenangnya," terangnya.
Yogi berharap Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut. Termasuk tidak takut melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berkaitan. Terutama dalam hal ini Kapolres Purworejo dan anggotanya yang berada di lokasi kejadian.
Baca Juga:Taktis Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM