Jalur tikus ini, menambah titik pengetatan dari dua jalur utama sebelumnya, Prambanan dan Tempel.
Sementara itu, Kepala Bidang Transportasi Dinas Perhubungan Sleman Marjono menambahkan, kendaraan yang sifatnya AKAP tak diperkenankan beroperasi di masa pengetatan. Hanya kendaraan dalam DIY, yang bisa beroperasi misalnya angkutan perkotaan dan perdesaan.
"Kendaraan umum jenis bus, penumpang dari luar daerah tidak boleh masuk Sleman. Kendaraan bermotor, perseorangan, jenis mobil penumpang tidak boleh kalau dari luar," tuturnya.
Pengawasan travel gelap, sebut Marjono, akan menerapkan penyekatan berlapis. Sedangkan di jalur tikus akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca Juga:PSS Sleman Liburkan Pemain Selama 21 hari
"Misalnya dari utara, sudah dimulai dari sebelum Magelang, Tempel di sana mulai disekat. Untuk wilayah perbatasan, kan sudah disekat oleh petugas dari wilayah yang berbatasan," terangnya.
Anang menambahkan, di masa penyekatan, pihaknya akan fokus berpatroli di jalur-jalur tikus.
"Termasuk jalur dari Prambanan menuju Tulung, Balerante juga kami awasi," tandas Marjono.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Dipanggil Timnas Senior, Saddam Gaffar Dapat Wejangan Ini dari PSS Sleman