Selain Mudik Lokal, Pemda DIY Perbolehkan Aktivitas di Wilayah Aglomerasi

Dalam SE tersebut, masyarakat DIY diperbolehkan melakukan perjalanan antarkabupaten/kota selain untuk mudik lokal.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 09 Mei 2021 | 17:35 WIB
Selain Mudik Lokal, Pemda DIY Perbolehkan Aktivitas di Wilayah Aglomerasi
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya membuat keputusan baru terkait larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Covid-19.

Kebijakan yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan HB X ini mulai diberlakukan 8-24 Mei 2021. Kebijakan akan ditinjau sesuai kebutuhan atau perkembangan lebih lanjut.

Dalam SE tersebut, masyarakat DIY diperbolehkan melakukan perjalanan antarkabupaten/kota selain untuk mudik lokal. Mereka bisa saja keluar masuk kabupaten/kota untuk aktivitas lain seperti bekerja, berdagang dan lain sebagainya.

"Kalau untuk mudik [lokal] dilarang, tapi kalau mobilitas yang lain boleh," ujar Sekda DIY, Baskara Aji saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga:Guntur Romli Minta Pria Ajak Mudik yang Sebut Rezim Setan Iblis Ditindak

Menurut Aji, Pemda meminta satgas penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW hingga kalurahan untuk aktif dalam mengatur mobilitas masyarakat. Dengan demikian bisa diketahui mobilitas masyarakat antarkabupaten/kota yang dilakukan untuk aktivitas selain mudik.

Sedangkan masyarakat DIY yang bekerja atau melaksanakan aktivitas selain mudik lokal tidak perlu membawa surat sehat seperti tes rapid antigen atau GeNose dengan hasil negatif. Pemda meminta Satgas di kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait kebijakan tersebut.

"Makanya yang efektif itu pengawasan oleh satgas kalurahan dan RT," tandasnya.

Meski demikian, Pemda tidak akan melarang masyarakat DIY untuk melaksanakan silaturahmi dengan keluarga atau kerabat selama perayaan Idul Fitri. Namun mereka harus membawa surat sehat

Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Namun masyarakat tidak diperkenankan menginap di rumah kerabat atau saudara selama Idul Fitri.

Baca Juga:Mobil Nekat Tancap Gas Saat Diperiksa di Prambanan, Akhirnya Tertangkap

"Kalau silaturahmi boleh dengan bawa surat antigen atau genose, tapi kalau menginap tidak diperkenankan," ungkapnya.

Sebelumnya Sri Sultan mengungkapkan, DIY mengadopsi dan menyesuaikan aturan larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi agar bisa menjadi jalan tengah bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik. Masyarakat DIY yang mau berkunjung ke kabupaten/kota tapi tetap dibatasi dengan membawa hasil rapid tes antigen, genose ataupun PCR, dan dalam pelaksanaannya tetap patuh protokol.

Saat silaturahmi Lebaran pun, masyarakat tidak diperkenankan untuk menginap di tempat saudara atau kerabat. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penularan dikarenakan kebiasaan berkerumun ketika silaturahmi.

"Karena meskipun sudah dinyatakan bebas Covid-19 bukan berarti tidak membawa virus.

Kebijakan pelarangan dari pusat ini memang mau tidak mau harus dilakukan, agar tidak terjadi ledakan kasus seperti di India. Sultan meminta kerjasama dari berbagai pihak akan menjadi jaminan suksesnya peraturan tersebut.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak