PSHK UII: Pemecatan 51 Pegawai KPK Merugikan, Cabut Perkom KPK No 1 Tahun 2021

Allan mengatakan, pemecatan 51 Pegawai KPK tidak berdasar dan merugikan hak pegawai KPK.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 30 Mei 2021 | 18:25 WIB
PSHK UII: Pemecatan 51 Pegawai KPK Merugikan, Cabut Perkom KPK No 1 Tahun 2021
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan pendapatnya, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.

Apabila ada kekurangan terhadap hasil TWK, harusnya bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan bukan dengan pemberhentian.

KPK dan BKN selaku penyelenggara Tes Wawasan Kebangsaan, harus segera merilis substansi soal yang diujikan dalam tes serta hasil penilaian tes, yang menjadi dasar pemberhentian 51 Pegawai KPK.

"Keterbukaan proses dan hasil ini, nantinya akan membantu proses pertanggungjawaban sekaligus membuka peluang publik, untuk turut menilai kebijakan pemberhentian para pegawai KPK," paparnya.

Baca Juga:Soal TWK, Pendeta Gilbert: Ketua Umum PGI Mulai Bertindak Seperti Ketua LBH

Terakhir, PSHK UII menilai, pimpinan KPK harus segera mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena telah merugikan hak pegawai KPK," ungkapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak