Modus Sewa Motor, Pria Gunungkidul Lakukan Penggelapan di 2 Lokasi

Tak hanya di wilayah Tamantirto, Kasihan Y melancarkan aksinya. Pria 44 tahun ini juga menggelapkan sepeda motor di wilayah Sleman.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 04 Juni 2021 | 19:30 WIB
Modus Sewa Motor, Pria Gunungkidul Lakukan Penggelapan di 2 Lokasi
[ilustrasi] Motor matic unik jadi omongan warganet.(Facebook/Frissa Nikenia Puspita)

SuaraJogja.id - Seorang warga asal Blimbing, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul harus berurusan dengan Polsek Kasihan. Pria berinisial Y alias Yanto ditangkap karena dugaan penggelapan motor di wilayah Kabupaten Bantul dan juga wilayah Sleman.

Panit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Madiono membenarkan peristiwa tersebut. Y awalnya menyewa motor berjenis beat tahun 2021 di salah satu tempat persewaan motor di wilayah Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan.

"Pelaku sendiri menyewa sejak tanggal 10 Mei 2021. Dia sewa dan dibayar lunas. Tapi saat tenggat waktu pengembalian, pelaku tak kunjung datang," ujar Madiono, dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).

Korban, yang merasa curiga, mulai menghubungi nomor telepon Y. Namun, upayanya pupus karena nomor telepon yang sebelumnya digunakan oleh pelaku untuk transaksi, mati.

Baca Juga:3 Bulan sejak Terpilih, Bupati Gunungkidul Sunaryanta Fokus ke Pariwisata dan UMKM

Korban akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek Kasihan, hingga akhirnya dilakukan pengejaran.

"Setelah menerima laporan dan mencari saksi dan menemukan bukti, pelaku berhasil diamankan pada tanggal 24 Mei lalu. Selanjutnya kami bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," jelas dia.

Y berencana akan menjual motor tersebut. Hal itu tak lain karena motor masih keluaran baru dan harganya dinilai masih tinggi. Hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Tak hanya di wilayah Tamantirto, Kasihan Y melancarkan aksinya. Pria 44 tahun ini juga menggelapkan sepeda motor di wilayah Sleman.

"Ada TKP di Sleman juga. Jadi tidak hanya satu lokasi saja, tapi dia berpindah-pindah mencari tempat persewaan motor di wilayah DIY dan modusnya untuk sewa dibayar lunas," terang Madiono.

Baca Juga:Takut Dimarahi Orang Tua, Wanita Ini Buat Laporan Palsu di Polresta Bandar Lampung

Atas perbuatan Y, ia dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Yanto diancam dengan kurungan penjara 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak