Tepergok Layani Hubungan Badan, Terapis Spa di Sleman Dijatuhi Denda

Saat mengecek lima kamar di sana, pada salah satu bilik petugas memergoki terapis berinisial NS sedang berhubungan badan dengan laki-laki berinisial RA (30).

Eleonora PEW
Sabtu, 12 Juni 2021 | 12:24 WIB
Tepergok Layani Hubungan Badan, Terapis Spa di Sleman Dijatuhi Denda

SuaraJogja.id - NS (27), seorang terapis tempat massage and spa di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 6,5, Sariharjo, Ngaglik, Sleman diberi sanksi lantaran tepergok diam-diam nyambi sebagai pekerja seks.

Plt Kasatpol PP Sleman Susmiarto menerangkan, pada Rabu (2/6/20210) sekitar pukul 12.50 WIB, enam anggota Satpol PP Sleman melakukan operasi nonyustisi dalam rangka penegakan perda di tempat usaha massage and spa "A".

Saat mengecek lima kamar di sana, pada salah satu bilik petugas memergoki terapis berinisial NS sedang berhubungan badan dengan laki-laki berinisial RA (30).

Dari situ, petugas langsung mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kondom merk Fiesta merah, dua foto adegan hubungan badan NS dengan tamu laki-laki, satu bantal tidur merah, satu sprei tempat tidur merah ukuran 200 x 120 cm, serta satu potong jarik cokelat ukuran 1 x 2 meter.

Baca Juga:Ritual Seks di Gunung Kemukus, Juru Kunci Makam Ungkap Fakta Sesungguhnya

NS, yang berasal dari Jawa Barat, kemudian dijatuhi hukuman dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dugaan pelanggaran praktik prostitusi yang digelar pada Jumat (11/6/2021) di Pengadilan Negeri Sleman.

Satpol PP Sleman mengajukan Sutriyanta dan FX Anom Krisjatmono sebagai penyidik yang sekaligus bertindak selaku penuntut umum.

Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa, petunjuk, dan diperkuat barang bukti serta fakta-fakta di persidangan, Hakim Tunggal Ika Wati menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 37 huruf a juncto Pasal 79 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Vonis hukuman yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp750.000 subsider tujuh hari kurungan. Terpidana menyatakan menerima putusan Hakim," terang Susmiarto.

Baca Juga:Cara Pengelola Bisnis Pijat Plus-plus Bertahan di Tengah Gempuran Wabah Corona

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak