Mobilitas Masyarakat Hanya Turun 15 Persen, Pelanggaran PPKM Darurat di DIY Tinggi

Tercatat hingga Selasa (06/07/2021), Satpol PP sudah sudah menutup paksa 396 tempat usaha.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 08 Juli 2021 | 07:10 WIB
Mobilitas Masyarakat Hanya Turun 15 Persen, Pelanggaran PPKM Darurat di DIY Tinggi
Koordinator Gugus Tugas DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Noviar Rahmad - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DIY sudah berjalan empat hari terakhir. Namun Satpol PP DIY masih menemukan pelanggaran yang cukup tinggi.

Bahkan mobilitas masyarakat pun hanya turun antara 13-15 persen laiknya sebelum PPKM Darurat. Padahal ditargetkan kebijakan yang berlaku hingga 20 Juli 2021 tersebut bisa menurunkan mobilitas masyarakat hingga 50 persen lebih.

"Sudah banyak melakukan penertiban terkait kepatuhan masyarakat masih cukup rendah saat ppkm darurat ini, mobilitas hanya 13-15 persen," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad dalam wawancara daring, Rabu (07/07/2021).

Menurut Noviar, pelanggaran tempat usaha yang non-esensial pun masih tinggi. Tercatat hingga Selasa (06/07/2021), Satpol PP sudah sudah menutup paksa 396 tempat usaha. Mereka seharunya tidak boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga:PWNU DKI Dukung Aksi Anies Pidanakan Perusahaan Melanggar PPKM Darurat

Sebanyak 213 rumah makan dan kafe juga ditertibkan. Sebab mereka masih melayani dine in atau makan di tempat alih-alih take away sesuai aturan PPKM Darurat.

Saat petugas melakukan patroli pada malam hari di tempat usaha, terlihat dari luar tidak ada aktivitas karena lampu dimatikan. Ternyata mereka masih melayani makan di tempat dengan banyak pelanggan.

"Tempat usaha yang terpaksa kita segel ada sembilan. Sampai hari ini kami melakukan penindakan hampir 600 pelanggaran. Kita cukup prihatin dengan kondisi masyarakat," ungkapnya.

Pengaduan masyarakat terkait pelanggaran pun cukup tinggi. Setiap hari ada sekitar 100-150 laporan pelanggaran PPKM Darurat. Tak hanya restoran dan kafe, tempat olahraga, toko-toko pun ditemukan tetap melakukan pelanggaran dengan membuka usahanya meski tidak masuk tempat usaha esensial.

Noviar menambahkan, selama dilakukan patroli, sejumlah warga sempat protes. Mereka keberatan ditutup karena tidak bisa bekerja dan tidak bisa mendapatkan penghasilan.

Baca Juga:Akses Masuk Kota Malang Ditutup Imbas PPKM Darurat, Kemacetan Panjang Tak Terhindarkan

Namun Noviar meminta masyarakat untuk patuh dengan aturan yang diberlakjukan. Dengan demikian PPKM darurat tidak akan diperpanjang dan kasus COVID-19 bisa menurun.

“Penyekatan ini awal covid sudah pernah dilakukan dan semuanya berhasil. Pemerintah tidak ada hentinya menyusun anggaran bantuan kepada masyarakat yang terdampak,” imbuhnya. 

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini