Keputusan Menteri Kesehatan ini berisi sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero).
Hal ini dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Harga tersebut terdri atas harga vaksin per dosis Rp 321.660 ditambah dengan harga layanan Rp 117.910. Sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp 439.570 per dosis.
Karena program vaksinasi COVID 19, dua dosis maka angka tersebut dikali dua sehingga menjadi Rp 879.140.
Baca Juga:Viral Kuli Bangunan Dipecat karena Tak Pakai Masker, Sosoknya Dicari Arief Muhammad
Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan akan makin banyak orang yang divaksin itu akan semakin bagus.
"Kalau bisa makin banyak orang divaksin dengan apapun juga caranya dan makin cepat makin bagus," katanya saat menjawab pertanyaan seputar vaksinasi berbayar bagi individu di Indonesia.
Sementara itu, pihak Kimia Farma membantah bukaan vaksinasi berbayar dimaksudkan untuk mencari untung.