Heboh Kremasi Jenazah Covid-19 Rp80 Juta, Jusuf Hamka Gratiskan untuk Warga Tak Mampu

Jusuf Hamka telah memerintahan Yayasan Krematorium Cilincing untuk menerima kremasi jenazah Covid-19.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 20 Juli 2021 | 12:39 WIB
Heboh Kremasi Jenazah Covid-19 Rp80 Juta, Jusuf Hamka Gratiskan untuk Warga Tak Mampu
[ILUSTRASI] Petugas menggunakan pakaian hazmat dan alat pelindung diri saat melakukan proses kremasi jenazah pasien COVID-19 [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

TONTON VIDEONYA DI SINI.

Kegeraman serupa juga dirasakan pengacara Hotman Paris Hutapea. Ia mendadak ngamuk usai mendapati laporan dari seorang warga soal biaya kremasi jenazah Covid-19 sampai Rp80 juta.

Menurutnya, hal itu tidak manusiawi di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang sedang kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Ada warga yang mengadu ke saya peti jenazah Rp 25 juta, transportasi Rp 7,5 juta, kremasi Rp 45 juta dan biaya lainnya Rp 2,5 juta. Maka totalnya keluarga korban harus membayar Rp 80 juta untuk mengkremasi jenazah," jelas Hotman Paris dalam videonya.

Baca Juga:Perangi Kartel, Jusuf Hamka Akan Gratiskan Kremasi Jenazah Covid-19 Warga Tak Mampu

Hotman Paris juga meminta pihak kepolisian untuk segera menindak oknum-oknum tersebut dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Bahkan Hotman Paris juga menyinggung gubernur maupun wali kota di seluruh Indonesia agar berani mencabut izin usaha rumah duka yang mematok harga yang terbilang fantastis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak