Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan, Bantul Izinkan Tempat Ibadah Dibuka Lagi

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, PPKM level 4 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 untuk memastikan keamanan masyarakat.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rahmat jiwandono
Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:19 WIB
Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan, Bantul Izinkan Tempat Ibadah Dibuka Lagi
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Kabupaten Bantul ikut menerapkan kebijakan tersebut karena termasuk daerah level 4.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, PPKM level 4 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 untuk memastikan keamanan masyarakat. Sebab, penularan virus corona masih terus terjadi sampai saat ini.

"Kami perpanjang PPKM level 4 semata-mata untuk keamanan masyarakat," papar Halim, Selasa (10/8/2021).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum akan mengakhiri PPKM lantaran khawatir terjadi kenaikan kasus positif Covid-19. Apabila PPKM diakhiri, mobilitas masyarakat akan kembali naik dan berdampak terhadap kenaikan kasus.

Baca Juga:Sekolah Dibuka di Daerah Berstatus PPKM Level 3-2

"Saat ini sudah bagus secara konsisten kasusnya mulai turun," ujarnya.

Kata dia, kalaupun pada akhirnya PPKM itu dicabut atau diturunkan levelnya, masyarakat tetap harus patuh protokol kesehatan (Prokes). Prokes 5M yang harus dilakukan yaitu mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, memakai masker, menjaga jarak, serta membatasi mobilitas.

"Kalau nanti PPKM toh sudah dicabut, prokes 5M tidak dicabut. Itu tetap berlaku selama pandemi masih ada," tegasnya.

Adapun dalam kelanjutan perpanjangan PPKM ini, sejumlah aturan dibuat berbeda. Sudah ada sedikit kelonggaran terkait dengan peraturannya.

"Tempat-tempat ibadah sudah boleh buka, tapi prokes tetap wajib. Untuk hajatan dan tempat wisata belum boleh buka," katanya.

Baca Juga:Luhut Hapus Angka Kematian Covid-19 Saat Evaluasi Penanganan Pandemi, Ini Alasannya

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) pada Senin (9/8/2021) untuk gubernur, wali kota, dan bupati ihwal perpanjangan PPKM level 4. Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Inmendagri No. 30 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Bagi wilayah yang masuk PPKM level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan kegiatan sektor non-esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Untuk sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.

Inmendagri No 30 tahun 2021 juga mengatur soal penyesuaian penetapan level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa Bali. Inmendagri No. 31 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Kemudian, Inmendagri No. 32 tahun 2021 menjadi pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak