SuaraJogja.id - PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Kabupaten Bantul ikut menerapkan kebijakan tersebut karena termasuk daerah level 4.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, PPKM level 4 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 untuk memastikan keamanan masyarakat. Sebab, penularan virus corona masih terus terjadi sampai saat ini.
"Kami perpanjang PPKM level 4 semata-mata untuk keamanan masyarakat," papar Halim, Selasa (10/8/2021).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum akan mengakhiri PPKM lantaran khawatir terjadi kenaikan kasus positif Covid-19. Apabila PPKM diakhiri, mobilitas masyarakat akan kembali naik dan berdampak terhadap kenaikan kasus.
Baca Juga:Sekolah Dibuka di Daerah Berstatus PPKM Level 3-2
"Saat ini sudah bagus secara konsisten kasusnya mulai turun," ujarnya.
Kata dia, kalaupun pada akhirnya PPKM itu dicabut atau diturunkan levelnya, masyarakat tetap harus patuh protokol kesehatan (Prokes). Prokes 5M yang harus dilakukan yaitu mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, memakai masker, menjaga jarak, serta membatasi mobilitas.
"Kalau nanti PPKM toh sudah dicabut, prokes 5M tidak dicabut. Itu tetap berlaku selama pandemi masih ada," tegasnya.
Adapun dalam kelanjutan perpanjangan PPKM ini, sejumlah aturan dibuat berbeda. Sudah ada sedikit kelonggaran terkait dengan peraturannya.
"Tempat-tempat ibadah sudah boleh buka, tapi prokes tetap wajib. Untuk hajatan dan tempat wisata belum boleh buka," katanya.
Baca Juga:Luhut Hapus Angka Kematian Covid-19 Saat Evaluasi Penanganan Pandemi, Ini Alasannya
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) pada Senin (9/8/2021) untuk gubernur, wali kota, dan bupati ihwal perpanjangan PPKM level 4. Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
- 1
- 2