Diduga Terlibat Penjambretan, Mahasiswa Ini Dicokok Saat Gadaikan Handphone

mahasiswa ini terlibat penjambretan

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 02 September 2021 | 08:20 WIB
Diduga Terlibat Penjambretan, Mahasiswa Ini Dicokok Saat Gadaikan Handphone
ilustrasi penjambretan. [Ist]

SuaraJogja.id - Nasib apes dialami seorang mahasiswa berinisial FER. Pria 20 tahun yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan di Jalan Sugeng Surokarsan, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja pada 13 Agustus 2021 lalu akhirnya ditangkap. 

Terduga pelaku ditangkap jajaran Polsek Mergangsan ketika akan mengambil smartpone hasil jambretnya yang dia gadaikan.

Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan bahwa pelaku merampas smartphone tersebut saat berkendara dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 6936 JU warna putih.

Terduga pelaku mendekati korban berinisial LS (31) warga Wirogunan, dari arah belakang dan kemudian mengambil handphone tersebut secara paksa menggunakan tangan kirinya. FER lalu mengantongi ke dalam saku jaket dan langsung meninggalkan korban dengan memacu kencang sepeda motor miliknya. 

Baca Juga:Mahasiswa KKN BTV-3 UNEJ Dampingi UMKM dengan Digital Marketing

"Terduga pelaku merupakan mahasiswa semester tiga di sebuah kampus swasta. Setelah korban melapor, petugas langsung menindaklanjuti," kata Timbul, Rabu (1/9/2021).

Berdasarkan keterangan korban dan pemeriksaan saksi, lanjut Timbul, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus serta berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. FER diamankan polisi saat berada di toko gadai, ketika mengambil handphone miliknya yang digadaikan.

"Senin sore sekitar pukul 18.00 wib petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan sekarang telah menjalani pemeriksaan," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu smartphone merek vivo 2007 seri Y12i, jaket berwarna hitam, helm standar warna merah dan juga sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. 

"FER dijerat dengan Pasal 365 atau 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga:Mahasiswa Ilmu Kedokteran Unhas Raih Gelar Doktor Pada Usia 24 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini