Polda DIY Bongkar Kasus Penipuan Siber Jaringan Internasional, 1 WNA Masih Buron

kasus tindak pidana penipuan siber tersebut dengan modusbusiness e-mail compromise(BEC).

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 04 September 2021 | 15:52 WIB
Polda DIY Bongkar Kasus Penipuan Siber Jaringan Internasional, 1 WNA Masih Buron
Rilis kasus penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC) di Mapolda DIY, Sabtu (4/9/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Satu rekening sebesar Rp 710 juta ke salah satu bakk di New York, Amerika Serikat. Yang satu lagi masuk ke rekening bank di Indonesia senilai USD 48.304 atau sekitar Rp 600 juta sekian," ucapnya. 

Tersangka MT sendiri diamankan pada 4 Agustus lalu dan juga telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bukti-bukti digital forensik yang ditemukan pun telah didalami lebih lanjut dan diketahui bahwa dalang dari aksi ini adalah tersangka IG yang masih buron.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka MT dan IG sudah saling menegenal sejak 2003," imbuhnya.

Roberto menjelaskan saat ini tersangka MT telah ditahan di Mapolda DIY. Sedangkan proses pengejaran terhadap tersangka IG yang telah ditetapkan sebagai DPO juga masih terus diupayakan.

Baca Juga:Gejayan Memanggil Gelar Lomba Mural, Ini Pesan Polda DIY

"Untuk MT sudah kami tahan dan untuk IG warga Nigeria kami sudah tetapkan status sebagai tersangka dan kami mengirimkan pencekalan karena kami duga IG masih berada di Indonesia, pencekalan ke Dirjen Imigrasi kemudian kami mengirimkan surat pemberitahuan ke Interpol untuk melakukan pencarian," urainya. 

Dalam kejadian ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ada 2 unit telepon genggam, 2 buah buku tabungan atas nama MT dan sejumlah dokumen pendukung.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal 46 jo pasal 30 dan/atau pasal 48 jo pasal 32 dan/atau pasal 51 jo pasal 35 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Ditambah dengan pasal 55 KUHP dan/atau UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dengan ancaman hukuman semuanya di atas 5 tahun.

"Saat ini kami masih mengembangkan alat bukti lain atau korban-korban lain yang sudah dilakukan peretasan dengan modus BCE," tandasnya. 

Baca Juga:Bantu Cukupi Ketersediaan Oksigen di Rumah Sakit, Polda DIY Salurkan 12 Ton Oksigen Cair

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak