Polda DIY Bongkar Kasus Penipuan Siber Jaringan Internasional, 1 WNA Masih Buron

kasus tindak pidana penipuan siber tersebut dengan modusbusiness e-mail compromise(BEC).

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 04 September 2021 | 15:52 WIB
Polda DIY Bongkar Kasus Penipuan Siber Jaringan Internasional, 1 WNA Masih Buron
Rilis kasus penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC) di Mapolda DIY, Sabtu (4/9/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Namun setelah diperhatikan lebih detail, korban menyadari ternyata surel transaksi antar perusahaan itu telah diretas oleh para tersangka. 

"Surelnya sudah disusupi atau dihack. Korban baru mengetahui setelah melihat terusan surat elektronik Good Crown Food/Global Tea, Ltd yang mengirimkan perintah (invoice) dengan alamay email yang berbeda yakni email asli korban [email protected] berubah menjadi [email protected] (ada penambahan karakter huruf s)," paparnya.

Padahal dalam periode itu, kantor korban yang berada di Yogyakarta itu tengah bertansaksi tepatnya sekitar November 2020 lalu yaitu pengiriman 21 ton teh curah dengan nilai Rp 1,4 miliar.

Akibat dari pengubahan di surel tersebut juga berpengaruh dengan transaksi yang seharusnya dikirim. Jika seharusnya dikirim hanya dengan satu rekening tetapi setelah diubah menjadi dua rekening lain.

Baca Juga:Gejayan Memanggil Gelar Lomba Mural, Ini Pesan Polda DIY

Dua rekening itu juga sudah disiapkan para tersangka guna melancarkan aksinya. Rekening itu juga telah disiapkan pada dua bank berbeda yakni salah satu ada di bank di New York dan satu lagi di Indonesia. 

"Satu rekening sebesar Rp 710 juta ke salah satu bakk di New York, Amerika Serikat. Yang satu lagi masuk ke rekening bank di Indonesia senilai USD 48.304 atau sekitar Rp 600 juta sekian," ucapnya. 

Tersangka MT sendiri diamankan pada 4 Agustus lalu dan juga telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bukti-bukti digital forensik yang ditemukan pun telah didalami lebih lanjut dan diketahui bahwa dalang dari aksi ini adalah tersangka IG yang masih buron.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka MT dan IG sudah saling menegenal sejak 2003," imbuhnya.

Roberto menjelaskan saat ini tersangka MT telah ditahan di Mapolda DIY. Sedangkan proses pengejaran terhadap tersangka IG yang telah ditetapkan sebagai DPO juga masih terus diupayakan.

Baca Juga:Bantu Cukupi Ketersediaan Oksigen di Rumah Sakit, Polda DIY Salurkan 12 Ton Oksigen Cair

"Untuk MT sudah kami tahan dan untuk IG warga Nigeria kami sudah tetapkan status sebagai tersangka dan kami mengirimkan pencekalan karena kami duga IG masih berada di Indonesia, pencekalan ke Dirjen Imigrasi kemudian kami mengirimkan surat pemberitahuan ke Interpol untuk melakukan pencarian," urainya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak