Pukul Wanita Gara-Gara Sakit Hati, Pria Asal Jogja Diamankan Polisi

MI gelap mata dan mengayunkan pedang ke arah korban, tapi meleset mengenai meja di dalam kamar.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 06 September 2021 | 16:08 WIB
Pukul Wanita Gara-Gara Sakit Hati, Pria Asal Jogja Diamankan Polisi
Ilustrasi pemukulan. (Suaraindonesia)

"Itu karena sakit hati dengan korban. Nah pelaku ingin membuat pelajaran dan pada tanggal 24 Agustus itu dia memukul korban," terang dia.

Nuri mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah berteman sejak lama. Pelaku yang biasa berada di Terminal Giwangan kerap bertemu korban.

"Tidak ada hubungan khusus atau apa pun. Jadi sebatas teman saja. Dari pengakuan pelaku ia sakit hati karena kata-kata korban sebelumnya," ujar dia.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buat pedang jenis baton sepanjang 50 cm dan juga jaket berwarna merah.

Baca Juga:Wali Kota Bandar Lampung Bakal Pecat Pegawainya yang Keroyok Warga yang Tak Pakai Masker

Akibat perbuatan MI, dirinya dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan juga dikenai UU Darurat no 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," ujar Nuri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak