SuaraJogja.id - Sekitar 24.700 peserta mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di DIY. Dari jumlah itu, sekitar 1.200 peserta mengikuti tes untuk lingkup DIY.
Namun dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 14 September hingga 10 Oktober 2021 ini, ada aturan baru yang harus diikuti peserta. Mereka wajib menjalani proses face recognition atau pengenalan wajah. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya perjokian dalam tes CPNS kali ini.
"Fitur pengenalan wajah ini dari panselnas(panitia seleksi nasional-red), bukan dari kami. Ini untuk memastikan validasi id yang dibawa dengan personal," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani disela memantau tes CPNS di Amongrogo, Selasa (14/09/2021).
Menurut Amin, proses pengenalan wajah ini sempat membuat tes jadi molor. Sebab peserta harus antri satu per satu untuk validasi wajah dalam tes yang digelar menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga:Ini 3 Destinasi Wisata di DIY yang Siap Dibuka Secara Terbatas Selama PPKM
Padahal per hari satu sesi sekitar 350 peserta mengikuti tes. Setiap hari, tes dibagi dalam tiga sesi SKD.
"Sempat molor jadi agak ngantri, molor sebentar," jelasnya.
Selain fitur pengenalan wajah, BKD juga mendata peserta yang terpapar COVID-19. Mereka nantinya diberi kesempatan untuk mengikuti tes susulan pada 10 Oktober 2021 mendatang.
Peserta yang belum mendapatkan vaksinasi pun bisa diperbolehkan mendapatkan vaksin secara gratis. Namun vaksinasi dilakukan setelah mengikuti tes SKD.
"Kalau sebelum tes kan nanti dikhawatirkan bisa kena kipi (kejadian ikutan pasca imunisasi-red) kan bisa mengantuk, kasihan. Jadi vaksin dilakukan setelah tes," paparnya.
Baca Juga:PON Papua: Tim Terjun Payung DIY Siap Penuhi Target Satu Emas
Amin menambahkan, peserta juga wajib membawa surat rapid antigen atau PCR dengan hasil negatif alam tes kali ini. Surat tersebut harus dibawa sebagai syarat wajib.
Semua yang terlibat dalam tes juga wajib menggunakan masker tiga lapis dan faceshield. Panitia sudah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 DIY untuk ijin keramaian.
"Kita juga menyiagakan tenaga medis dan mobil ambulans. Yang suhu tubuhnya di atas 37,3C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan," paparnya.
Sementara Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai BKD DIY, Harry Susan Pujiharjo mengungkapkan, peserta tes CPNS yang belum mendapatkan vaksinasi ditandai dengan pita merah. Usai mengerjakan tes, mereka bisa langsung divaksin di mobil vaksin yang disiapkan BKD DIY.
"Ada [peserta] yang belum divaksin karena di daerah tentu mungkin belum ada vaksinnya, kita tandai dengan tanda merah. Setelah ujian akan kami fasilitasi untuk vaksin. Untuk peserta yang memiliki komorbid atau sedang hamil dan menyusui mendapat pengecualian," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi