Bioskop di Sleman Boleh Beroperasi, Ini Syarat dan Ketentuannya

bioskop di sleman boleh beroperasi

Galih Priatmojo
Rabu, 15 September 2021 | 15:20 WIB
Bioskop di Sleman Boleh Beroperasi, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi bioskop. [Teras Maluku]

SuaraJogja.id - Instruksi terbaru Bupati Sleman tentang pelaksanaan kegiatan di Sleman selama PPKM Level 3 telah terbit. Dalam instruksi ini, bioskop sudah diperbolehkan beroperasi.

Dalam instruksi yang ditandatangani Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo itu dijabarkan, bioskop dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," tulis Inbup yang dipublikasikan pada Rabu (15/9/2021) itu.

Ketentuan lain, kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindung yang boleh masuk.

Baca Juga:Disdukcapil Sleman Terbitkan NIK Bagi 250 ODGJ Sebelum Divaksin

Kemudian, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Bioskop dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan, dan daftar perusahaan yang akan mengikut uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Public Relations CGV Marsya Gusman menyebutkan, sejauh ini pihaknya mengetahui bahwa imbauan pemerintah mengenai pembukaan bioskop hanya di zona hijau saja.

"Jakarta akan menjadi prioritas dan bukanya secara bertahap. Pembukaan rencana di mulai 16 September 2021, bisa termasuk Yogyakarta juga," tuturnya.

Dalam menyambut hal ini, Bioskop CGV telah menyiapkan beberapa hal sebelum bioskop kembali dibuka. Mulai dari rangkaian film-film pilihan, kesiapan protokol kesehatan seperti cek suhu, simbol untuk jaga jarak, penyediaan hand sanitizer, vaksinasi karyawan, sekat untuk pembelian tiket on the spot.

Baca Juga:Kalah di Pekan Kedua, Pelatih PSS Sleman Benahi Beberapa Aspek untuk Hadapi Arema FC

Manajemen CGV juga telah menyosialisasikan kepada publik agar menyiapkan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin saat berkunjung ke bioskop.

Selain itu, meskipun pengunjung bisa melakukan pembelian tiket langsung di lokasi saat bioskop kembali dibuka, namun untuk meminimalisasi kontak dan pembayaran tunai konvensional, CGV menyediakan solusi pembelian tiket daring.

"Bisa melalui aplikasi CGV, laman jejaring, serta rekan pemesanan tiket daring CGV," ujarnya.

Sementara itu, Public Relations Sleman City Hall Uray Dewi menuturkan, sebagai mal yang di dalamnya terdapat bioskop, pihaknya masih terus menunggu kebijakan dari manajemen XXI pusat.

Namun pada prinsipnya, pihaknya  sudah siap dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang menyesuaikan terkait prokes pencegahan Covid-19.

"Nanti kami menyesuaikan pula dengan kebijakan XXI," terangnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini