SuaraJogja.id - Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono berjanji melakukan proses hukum kepada pengendara mobil berinisial JIG (30) yang memicu terjadinya kecelakaan di Jalan Kaliurang hingga menyebabkan 3 orang luka.
"Dari penyidik Unit Laka Polres Sleman akan melakukan proses hukum (kepada pengendara) sesuai dengan dasar Undang-undang yang berlaku," terang Wachyu dihubungi wartawan, Sabtu (18/9/2021).
Ia mengatakan bagi para korban, dua anak kecil dan satu orang dewasa, pihaknya juga akan adil menyelesaikan kasus tersebut
"Kami akan menjamin supaya korban juga mendapat keadilan yang seadil adilnya," ungkap Wachyu.
Baca Juga:Mall dan Bioskop di Sleman Mulai Beroperasi, Kustini Minta QR Code Terpisah
Kepolisian masih melakukan pengembangan atas kecelakaan karambol di Jalan Kaliurang, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (17/9/2021). Insiden yang terjadi pukul 18.50 wib itu mengakibatkan jatuhnya 3 korban saat membeli makanan di sekitar TKP.
Tiga korban itu diantaranya, Randika Akhtar Alnafis (1) mengalami luka bakar di tangan kiri dan bagian punggung. Kemudian anak lima tahun Fakih Azim Al Kahfi mengalami luka bakar di paha kiri atas akibat kuah panas. Selanjutnya seorang anggota TNI ayah dari dua anak tersebut, Serka Setyo Budi (33) yang mengalami luka lecet kaki kiri dan luka bakar.
Kasatlantas Polres Sleman, AKP Anang Tri Novian menjelaskan para korban langsung dilarikan ke RS DKT Kota Jogja untuk mendapat perawatan.
Anang menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengamankan pengendara yang merupakan seorang dokter di Jogja. Namun pihaknya masih akan menunggu kondisi JIG kembali pulih, mengingat pengendara masih berada di RS semalam.
"Masih perlu kami tunggu hasil pemeriksaan dari tenaga kesehatan. Yang jelas akan kami proses sesuai hukum yang ada," ujar Anang.
Baca Juga:Setelah Tebing Breksi, Dispar Sleman Siapkan Wisata di Wilayah Barat untuk Uji Coba