Saat ini, total destinasi wisata di DIY yang sudah mengantongi sertifikat CHSW sebanyak 269 pada 2020. Kekinian, ada 62 destinasi lagi yang mendapatkan sertifikat tersebut.
"[Jumlah] desa wisata [punya sertifikat CHSE] masih kecil. Yang banyak ada di hotel dan restoran," tuturnya.
Dispar DIY Kaji Solusi Untuk Wisatawan di Bawah 12 Tahun
Singgih Raharjo menambahkan, Dispar juga saat ini sedang mengevaluasi ketentuan larangan anak berusia di bawah 12 tahun masuk destinasi wisata.
Baca Juga:Berangkat ke Gereja, Wanita di Sleman Jadi Korban Perampasan Motor
Ketentuan yang termaktub di dalam Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti pula dalam Instruksi Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Singgih menyebut, dalam rapat koordinasi bersama dengan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dispar sudah menyampaikan keluhan para pengelola uji coba tempat wisata yang serupa.
"Baik di Tebing Breksi, Gembira Loka sama. Anak-anak usia di bawah 12 tahun yang tidak boleh masuk itu nangis. Tetapi ya masak mau ditinggal. Sehingga ini perlu dipahami oleh pengelola wisata dan masyarakat, bahwa yang diperbolehkan hanya di atas 12 tahun," ungkap dia.
Uji coba buka destinasi wisata dipastikan menerima masukan usulan dan evaluasi dari kementrian terkait, tambahnya.
Diharapkan kebijakan yang menjawab keluhan pihak pengelola destinasi itu akan diungkapkan sekitar dua pekan mendatang.
Baca Juga:Mensos Kucurkan Bantuan untuk 239 Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 di Sleman
"Diharapkan kebijakan berikutnya sudah mengakomodasi anak dibawah 12 tahun, boleh masuk ke wisata. Asal didampingi ortu yang sudah lolos skrining kesehatan. Sebagaimana saat ini anak kecil bisa mengunjungi mal," terangnya.