Polres Sleman Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Boshe, Ancaman Hukuman 12 Tahun

pengeroyokan tukang parkir di Boshe diawali cekcok

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Polres Sleman Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Boshe, Ancaman Hukuman 12 Tahun
Rilis ungkap kasus pengeroyokan yang digelar di Mapolres Sleman, Kamis (7/10/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polres Sleman akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di sekitar area tempat hiburan malam Boshe VVIP Club, Jalan Magelang KM. 5,8, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Selasa (28/9/2021) dini hari lalu. Tiga tersangka yang sebelumnya menyerahkan diri tersebut terancam hukuman selama 12 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana menjelaskan kronologis singkat pengeroyokan itu bermula saat korban berinisial SP (44) cekcok dengan kelompok tersangka yang di sekitar lokasi kejadian. Diketahui saat itu antara tersangka dan korban sama-sama terpengaruh alkohol atau minuman keras.

"Peristiwa pengeroyokan di TKP itu mengakibatkan meninggal dunianya seseorang. Ini dari kesimpulan awal diotopsi adanya benturan di kepala tapi ini masih kesimpulan awal, secara keseluruhan hasil belum keluar masih dipelajari oleh ahlinya," kata Ronny kepada awak media di Mapolres Sleman, Kamis (7/10/2021).

Ronny menjelaskan setelah kejadian itu didapati beberapa keterangan saksi di TKP ditambah dengan petunjuk-petunjuk lainnya. Termasuk surat hingga CCTV di sekitar lokasi. 

Baca Juga:Sempat Anjlok, Segini Harga Cabai di Sleman Sekarang

"Sehingga kami bisa menetapkan ketiga orang ini menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," ucapnya.

Ketiga tersangka itu adalah DS (28) warga Sanden, Bantul; AW (29) warga Depok, Sleman; dan YM (27) warga Bantul. Dari ketiganya polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian, tas hingga topi yang digunakan tersangka.

Diketahui bahwa tak lama setelah peristiwa itu terjadi ketiga tersangka langsung menyerahkan diri ke Polres Sleman serta mengakui perbuatannya. Kemudian dibuatkan berita acara penangkapan dan ditahan di Rutan Polres Sleman sejak Rabu (29/9/2021) lalu.

"Jadi memang yang pertama ada itikad dari ketiga para pelaku ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua kami pun sudah mengidentifikasi dari 18 saksi yang kami periksa, siapa-siapa orangnya (yang terllibat)," tuturnya.

Ronny menegaskan bahwa dari fakta peristiwa di TKP hanya ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Dalam melakukan aksinya tiga tersangka ini diketahui juga hanya menggunakan tangan kosong saja.

Baca Juga:Resmi! Irfan Bachdim Tinggalkan PSS Sleman

"Jadi ini sekalian kami sampaikan, timbul persepsi di luar korban dikeroyok ramai-ramai, sedangkan secara fakta kami bicara fakta ini dari keterangan saksi dan segala macam, saksi yang di TKP dan CCTV, tiga orang inilah yang melakukan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak