Kata Pakar Soal Pinjol Ilegal, Masyarakat Belum Paham Mekanisme Pengembaliannya
Kepala Pusat Studi Digital Forensik Universitas Islam Indonesia (UII) Yusuf Prayudi menjelaskan, pinjol ada yang resmi dan ada yang ilegal.
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:33 WIB
Setelah identitas dirinya disebarluaskan, lanjut Yudi, orang lain yang tidak tahu apa-apa justru kena getahnya. Inilah yang menjadi persoalan dan meresahkan masyarakat.
"Itu yang menyebabkan banyak masyarakat yang resah dengan adanya pinjol ilegal," katanya.