Kata Pakar Soal Pinjol Ilegal, Masyarakat Belum Paham Mekanisme Pengembaliannya

Kepala Pusat Studi Digital Forensik Universitas Islam Indonesia (UII) Yusuf Prayudi menjelaskan, pinjol ada yang resmi dan ada yang ilegal.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:33 WIB
Kata Pakar Soal Pinjol Ilegal, Masyarakat Belum Paham Mekanisme Pengembaliannya
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

Selain itu, peminjam dijanjikan cicilan dengan bunga yang rendah. Dampaknya, mereka belum paham tentang bagaimana mekanisme pengembaliannya.

"Inilah yang belum dipahami masyarakat berkaitan dengan mekanisme pengembaliannya. Pinjol ilegal menerapkan bunga yang tinggi dengan kumulatif," ujarnya.

Dengan begitu, saat peminjam sudah menerima uangnya, lantas mereka tidak bisa mencicil atau melunasi. Maka pinjol ilegal menggunakan cara yang vulgar untuk menagihnya.

"Sehingga yang terjadi ketika orang yang meminjam, identitas mereka disebarluaskan. Karena saat mereka mengunduh dan memasang aplikasi pinjol ilegal itu, harus menyepakati akses kepada sistem kontak dan identitas lainnya."

Baca Juga:Jerat Maut Bunga Tinggi Pinjol: Rakyat Depresi hingga Bunuh Diri, Tertekan Lunasi Utang

"Inilah yang dimanfaatkan pinjol ilegal untuk mengambil data. Cara kerja seperti ini lebih mirip dengan rentenir tapi online," imbuhnya.

Setelah identitas dirinya disebarluaskan, lanjut Yudi, orang lain yang tidak tahu apa-apa justru kena getahnya. Inilah yang menjadi persoalan dan meresahkan masyarakat.

"Itu yang menyebabkan banyak masyarakat yang resah dengan adanya pinjol ilegal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak