Ketahuan Curi Emas Rp50 Juta, Pria Ini Ditangkap Polsek Kasihan

Aksi pencurian emas tersebut terjadi pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Ketahuan Curi Emas Rp50 Juta, Pria Ini Ditangkap Polsek Kasihan
Ilustrasi emas

SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kasihan menangkap pria berinisial S (31), warga Padukuhan Goren, Kalurayan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Pasalnya, pelaku diamankan warga usai terbukti mencuri perhiasan emas di rumah Timbul Raharjo warga Tirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Kapolsek Kasihan Kompol Anton Nugroho mengatakan, aksi pencurian emas tersebut terjadi pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban memergoki pelaku keluar dari rumahnya.

"Korban kemudian bertanya apa yang dilakukan pelaku di rumahnya," ujarnya, Sabtu (23/10/2021).

Pelaku bukannya menjawab tetapi malah langsung melarikan diri. Korban lantas melakukan pengejaran bersama dua temannya, akhirnya pelaku dapat ditangkap.

Baca Juga:Pakai Airsoft Gun untuk Lakukan Pemerasan, Pemuda Asal Kota Jogja Ditangkap Polisi

“Setelah diinterogasi, S mengaku mengambil satu cincin emas, satu kalung emas dan sebuah anting emas dengan total seharga Rp50 juta,” jelas Anton.

Polsek Kasihan yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak