Atas peristiwa ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 sub Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pria Asal Bantul Tega Perkosa Anak Pacarnya, Ancam Bunuh Korban jika Diadukan
"Jangan cerita siapa-siapa nanti tak bunuh karena Bapak pernah bunuh orang."
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:38 WIB

BERITA TERKAIT
Buntut Kasus Pemerkosaan Istri Tersangka Narkoba, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot
26 Oktober 2021 | 14:19 WIB WIBREKOMENDASI
News
57.000 Warga DIY Kehilangan Bansos BPJS, Imbas Data Baru Kemensos, Apa yang Terjadi?
30 Juni 2025 | 22:30 WIB WIBTerkini