Terkait ancaman tersangka dengan pengakuan pernah membunuh orang, diungkapkan Rony, dugaan tersebut masih akan diselidiki lebih lanjut.
"Itu kami masih kami selidiki, menurut pengakuan dia, tahun 90-an pernah ada TKP dia pelakunya, tapi ini masih kita selidiki karena tahun 90-an," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menuturkan saat ini korban sudah menjalani penanganan untuk mengobati luka di organ vitalnya akibat pencabulan itu.
"Mengingat masih korban masih anak kecil dan karena sudah 17 kali dilakukan pencabulan ini, mohon maaf dari alat kelamin korban ini kan kemarin berdasarkan dengan pemeriksaan awal mengalami infeksi. Jadi apabila itu terlambat akan menjadi penyakit yang menular," ujar Kukuh.
Baca Juga:Buntut Kasus Pemerkosaan Istri Tersangka Narkoba, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti bantal hingga sprei serta barang bukti lainnya.
Atas peristiwa ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 sub Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.