"Terus kita sudah buat dispensasi ke Kemenkeu bahwa bukti-bukti kita lengkap. Ada foto kegiatan, data sudah ada semua tapi waktu mencetnya [di sistem] tidak bisa keupload," jelasnya.
Pemda menunggu Kemenkeu membuka kembali sistem pelaporan APBD agar BPKA bisa kembali mengirimkan dan mengkoreksi data yang benar. Selain ke Kemenkeu, BPKA juga mengirim laporan keuangan APBD ke Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN).
"Sistem itu kan nasional, kalau kita diberi dispensasi untuk memasukkan data itu lagi itu pasti sudah terkoreksi penyerapannya. Kan pembayaran jalan terus nggak mungkin kita nggak bayar to. Keuangan daerah kan tiap hari ada yang minta pencairan, proyek juga," ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan (DJPb) DIY, Arif Wibawa mengungkapkan DIY memang bukan merupakan propinsi yang keterserapan APBD-nya paling rendah. Program dan kegiatan dari kas negara maupun daerah di DIY selama ini sudah jalan.
Baca Juga:Ombudsman Minta Pemda DIY Tindaklanjuti Soal Temuan Maladministrasi Pada Pergub No 1 2021
"Penyerapan [anggaran] kecil itu bukan karena kegiatan tidak jalan tapi belum ditagih meski sudah hampir akhir tahun," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi