PSSI Bakal Gugat Mata Najwa, Dewan Pers Sarankan Hal Ini

PSSI berencana melayangkan gugatan hukum kepada tayangan Mata Najwa demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan pertandingan di Liga 1

Galih Priatmojo
Kamis, 04 November 2021 | 23:33 WIB
PSSI Bakal Gugat Mata Najwa, Dewan Pers Sarankan Hal Ini
Acara Mata Najwa PSSI Bisa Apa Jilid 6. [Najwa Shihab / YouTube]

SuaraJogja.id - Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo menyarankan PSSI untuk menuntaskan sengketa mereka dengan acara "Mata Najwa" di Dewan Pers dan tidak melakukan gugatan hukum.

"Silakan PSSI mengadukan Mata Najwa ke Dewan Pers," ujar pria yang biasa disapa Stanley itu kepada Antara di Jakarta, Kamis.

PSSI berencana melayangkan gugatan hukum kepada tayangan Mata Najwa demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan pertandingan di Liga 1 Indonesia 2021-2022.

Jati diri wasit yang hadir sebagai narasumber dengan inisial "Mr. Y" itu dirahasiakan tim Mata Najwa sesuai dengan hak tolak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:Demi Ungkap Identitas Wasit Pengatur Skor, PSSI Siap Gugat Mata Najwa ke Pengadilan

Hak tolak merupakan hak wartawan karena profesinya untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".

Artinya, hak tolak dapat gugur jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.

Menurut Yosep, sulit bagi PSSI untuk membawa hal itu ke pengadilan lantaran kerja pers juga dilindung kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semua regulasi tersebut bermuara ke satu titik yaitu sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers.

Baca Juga:Ekspresi Dirly Idol Dicecar Najwa Shihab, Alasan Terjun ke Politik Jadi Tanda Tanya

"Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya. Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak. Jika sesuai, maka PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, maka bisa dilakukan tindakan lanjutan," kata Yosep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak