SuaraJogja.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sedayu menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat. Pasalnya, kedua pelaku mencuri dari sebuah warung makan di Padukuhan Karanglo, Kalurauan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul pada Selasa (16/11/2021).
Kanit Reskrim Polsek Sedayu AKP Muji Suharjo SH MAP mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial VK (18) dan DA (17). Keduanya merupakan warga Argosari, Sedayu, Bantul yang masing-masing masih berstatus mahasiswa dan pelajar.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya, Kamis (18/11/2021).
AKP Muji Suharjo menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari laporan pemilik warung makan Rujito (53) yang mengalami kehilangan beberapa barang dagangan, tabung gas dan sejumlah uang yang disimpan di warung makan tersebut dengan total kerugian sekitar Rp1,7 juta.
Baca Juga:Klaster Takziah Sedayu Bertambah, Pemda DIY Pangkas Durasi PTM
“Mendapat laporan, aparat menyelidiki lebih lanjut dan berhasil menangkap para pelaku,” terangnya.
Penangkapan para pelaku, lanjutnya, bermula ketika petugas mencurigai ada beberapa sepeda motor tanpa pelat nomor yang berada di sebuah rumah, di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengecekan di dalam rumah ada sekumpulan anak remaja.
"Kemudian kami melakukan interogasi berkaitan pencurian di warung milik korban. Dari sejumlah remaja yang ditemui ada dua orang yang mengakui telah melakukan pencurian di warung makan tersebut. Lalu keduanya kami tangkap," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Sedayu Kompol Ardi Hartana membenarkan atas kejadian curat tersebut dan saat ini kasusnya masih dalam penanganan Polsek Sedayu.
Baca Juga:PTM Terbatas di Puluhan Sekolah di Sedayu Mandek karena Klaster Takziah, Beralih Online