SuaraJogja.id - Tarif retribusi wisata pantai di Kabupaten Bantul akan menjadi Rp15.000 per orang. Saat ini harga tiket retribusi wisata pantai Rp10.000, artinya ada kenaikan sebesar Rp5.000.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan bahwa rencana menaikkan tarif retribusi wisata pantai sedang akan dibahas. Pihaknya butuh sebuah kajian terkait perkembangan sejak pandemi.
"Masih dalam pembahasan sehingga belum menjadi sebuah keputusan," tutur dia pada Kamis (2/12/2021).
Jika kenaikan tarif retribusi wisata pantai terealisasi, maka akan dihitung juga seberapa besar pelayanan yang sudah diberikan karena retribusi aspeknya jasa pelayanan langsung.
Baca Juga:Pantai Pasir Putih Situbondo, Memiliki Pesona Keindahan Bawah Laut yang Mengagumkan
"Sehingga ada berapa aset yang ada di sana dan operasional seperti apa akan kami perhitungkan," katanya.
Secara hitungan kasar, lanjutnya, yang sudah dicatat memungkinan untuk naik. Namun, untuk bisa menentukan kenaikannya harus ada peraturan bupati (perbup).
"Perbup ini kan harus disetujui oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sehingga ada proses yang dilalui," terangnya.
Kwintarto akan membuat semacam kajian terkait hal ini, lalu apakah retribusi wisata pantai akan naik atau tidak diserahkan kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
"Keputusan (kenaikan retribusi wisata pantai) ada di tangan bupati," kata dia.
Baca Juga:Dianggap Terlalu Murah, Tarif Retribusi Wisata di Bantul Akan Naik
Dijelaskannya nilai kenaikan tarif retribusi berdasarkan atraksi wisata, pemeliharaan aset, setelah itu dihitung nanti dibagi dengan jumlah wisatawan hasilnya margin kelaziman retribusi.
- 1
- 2