Warga Kulon Progo Penyebar Foto Porno Gadis Magetan Akhirnya Diamankan

Polres Magetan mengirimkan personel ke Kulon Progo. Mereka berkoordinasi dengan Polres Kulon Progo melakukan penangkapan.

Eleonora PEW
Kamis, 09 Desember 2021 | 21:13 WIB
Warga Kulon Progo Penyebar Foto Porno Gadis Magetan Akhirnya Diamankan
Ilustrasi foto syur. (via Beritabali.com)

SuaraJogja.id - Tim Buser Satreskrim Polres Kulon Progo membackup Resmob Magetan Jatim melakukan penangkapan tersangka penyebaran video dan foto porno yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); IGNW (26) warga Pedukuhan VI, Kalurahan Panjatan, Kulon Progo.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan, kasus yang melibatkan warga Kulon Progo tersebut bermula ketika IGNW berkenalan dengan seorang perempuan yang bernama CIW warga KPR Selosari Permai C 1/6 Rt 07/09, Kel Selo Sari, Magetan, Magetan, Jatim.

"Pelaku berkenalan dengan korban melalui medsod FB dan dilanjut dengan WA," terang Jeffry, Kamis (9/12/2021).

Setelah beberapa bulan berkenalan, keduanya semakin akrab dan menjalin hubungan asmara melalui medsos. Bahkan kedua saling bertukar foto. Bahkan perempuan kenalannya tersebut rela mengirik foto porno dan video call sex dengan pemuda asal Kulon Progo tersebut.

Baca Juga:Polres Kulon Progo Sebut Video Porno yang Viral Dipastikan Diambil di Bandara YIA

Selang beberapa saat kemudian, CIA ingin mengakhiri hubungan asmara tersebut. Karena pelaku merasa jengkel dan tidak ingin hubungannya diputus, akhirnya pelaku menyebarkan foto porno dan video call sex milik CIA ke beberapa medsos di antara melalui FB, IG dan telegram.

"Karena foto porno dan video call sex tersebar di wilayah Jatim akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut," ujar dia.

Melalui penelusuran tim Cyber Polri, diketahui bahwa pelaku merupakan warga Kulon Progo hingga akhirnya Polres Magetan mengirimkan personel ke Kulon Progo. Mereka berkoordinasi dengan Polres Kulon Progo melakukan penangkapan.

IGNW diamankan dalam perkara Setiap Orang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan atau Mentransmisikan Dan atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 43 ayat 1 UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undan Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu dilaporkan tanggal 03 Desember 2021 lalu," tambahnya.

Baca Juga:Sempat Lari ke Cirebon, Pedagang Asongan Malioboro Ditangkap Usai Bobol 2 Apotek

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak