Dugaan Data Pasien Covid-19 Bocor, Penanganan Perlu 3 Langkah Menurut Muhaimin

Data pasien COVID-19 milik Kementerian Kesehatan diduga bocor dan dijual di forum gelap atau raid forum.

Eleonora PEW
Jum'at, 07 Januari 2022 | 13:40 WIB
Dugaan Data Pasien Covid-19 Bocor, Penanganan Perlu 3 Langkah Menurut Muhaimin
Data pasien ODP virus corona bocor. [Twitter]

SuaraJogja.id - Untuk mengatasi dugaan terjadinya kebocoran data enam juta pasien Covid-19 yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menurut Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, dibutuhkan tiga langkah penanganan.

"Pertama, kita harus menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Presiden RI Joko Widodo telah menjamin perlindungan data pribadi warga negara menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM).

Presiden telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera menuntaskan RUU PDP bersama DPR.

Baca Juga:Jokowi Tambah Jabatan Wamen, Partai Koalisi Tangkap Sinyal Reshuffle?

Muhaimin menjelaskan, langkah kedua yang perlu diambil adalah melibatkan para ahli teknologi informasi (TI) agar semua data bisa dijaga dengan aman dan rahasia.

Langkah ketiga menurut Ketua Umum DPP PKB itu adalah diperlukan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi masing-masing dengan baik.

Sebelumnya, data pasien COVID-19 milik Kementerian Kesehatan diduga bocor dan dijual di forum gelap atau raid forum. Dokumen yang diduga bocor tersebut terdiri dari rekam medis pasien.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menindaklanjuti dugaan data pasien rumah sakit yang berada di server Kementerian Kesehatan bocor.

"Merespon pemberitaan yang beredar terkait dugaan kebocoran data pasien yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait untuk berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan dan memulai proses penelusuran lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan resmi kepada ANTARA, Kamis (6/1).

Baca Juga:Data Pasien di Indonesia Diperjualbelikan di Pasar Gelap, Ini Tanggapan Kemenkes

Kemenkes, kata Dedy, juga sudah mengadakan langkah internal untuk mengatasi dugaan kebocoran data ini, salah satunya koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi negara (BSSN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak