SuaraJogja.id - Staf Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman Vincentius Lilik Resmiyanto memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ambruknya salah satu baliho di simpang empat ringroad Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman ambruk pada Rabu (12/1/2022) siang. Hingga saat ini petugas gabungan masih terus melakukan upaya evakuasi baliho tersebut.
"Laporan korban sementara tidak ada karena untuk baliho mengenai rambu-rambu trafic light. Mungkin kalau tidak ada itu ya mungkin bisa ada korban karena banyak lalu lintas dan ramai juga," kata Lilik kepada awak media di lokasi kejadian, Rabu (12/1/2022).
Lilik menjelaskan, pihaknya mendapat laporan baliho roboh ini sekitar pukul 14.00 WIB tadi. Dari laporan itu timnya langsung bergegas berkoordinasi dengan lintas instansi untuk membantu proses evakuasi.
Namun memang, kata Lilik, sejauh ini petugas gabungan pun masih cukup kesulitan mengevakuasi baliho tersebut. Hal itu akibat ketersediaan alat yang cukup terbatas.
Baca Juga:FOTO: Proses Evakuasi Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan
"Ini harusnya juga pakai alat las juga karena ketersediaan alat nanti ini baru mau dikonsultasikan dari kecamatan dan Polda. Ini juga memakan waktu yang cukup lama," ungkapnya.
"Rencana akan dipotong-potong (balihonya) lalu kita angkat. Kalau untuk pengangkatan (langsung) saya kira tidak kuat untuk crane dari Polda ini," sambungnya.
Lilik memperkirakan berat baliho yang ambruk sendiri mencapai 500 kilogram. Dengan ukuran tinggi tiang kurang lebih 10 meter dan lebar 5 meter.
"Dan ini juga kita belum tahu yang punya baliho darimana, untuk kerugian kita belum menaksir. Untuk kerusakan ada trafic light dan jaringan listrik," terangnya.
Disampaikan Lilik, selain angin kencang yang diduga menjadi penyebab robohnya baliho tersebut. Ia juga menduga ada konstruksi yang kurang kuat.
Baca Juga:Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan, Lalu Lintas Terganggu
Hal itu dibuktikan dengan adanya patahan di bagian penyangga di sisi bawah baliho. Selain itu baut penyangga tiang baliho pun juga turut lepas.
"Karena angin kencang terus mungkin juga konstruksi kurang kuat juga bisa karena tadi angin cukup kencang sehingga merobohkan tiang baliho," jelasnya.
Terkait legalitas, Lilik menyebut baliho tersebut sudah memiliki izin. Namun nanti jawatannya tetap akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemilik dan penyewa baliho.
"Memang harus ada untuk standar untuk konstruksi itu mungkin dari PU ikut juga dalam penanganan dan pemasangan baliho sesuai dengan prosedur," tandasnya.