Viral Lagi Parkir Bus Wisata di Jogja Rp350 Ribu, Dishub Beri Tanggapan

Dia mengatakan, tempat parkir resmi untuk bus di Yogyakarta hanya ada tiga.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 19 Januari 2022 | 18:19 WIB
Viral Lagi Parkir Bus Wisata di Jogja Rp350 Ribu, Dishub Beri Tanggapan
Puluhan bus terparkir di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Kota Jogja, Minggu (24/10/2021) malam. [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Parkir nuthuk atau menarik tarif parkir dengan tidak wajar kembali terjadi di salah satu lokasi yang ada di Kota Jogja. Wisatawan yang diketahui menggunakan bus tersebut harus membayar sebesar Rp350 Ribu selama dua jam parkir.

Kejadian itu viral di media sosial. Banyak yang menyayangkan masih muncul oknum juru parkir liar yang menyebabkan wisatawan resah.

Menanggapi terkait viralnya parkir nuthuk itu, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menegaskan bahwa tempat parkir tersebut ilegal. Dia mengatakan, tempat parkir resmi untuk bus di Yogyakarta hanya ada tiga: Kantong Parkir Senopati, Abu Bakar Ali, dan Kantong Parkir Ngabean.

"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu TKP Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus dihububgi wartawan, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:Viral Kuitansi Parkir di Jogja Rp350 Ribu, Buat Resah Wisatawan

Agus mengungkapkan bahwa selama ini Dishub Kota Yogyakarta belum pernah menerbitkan izin parkir di lokasi yang disebutkan berada di sekitar Hotel Premium Zuri.

"Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut (di lokasi yang viral)," katanya singkat.

Agus menjelaskan apabila peristiwa itu terjadi di tempat parkir resmi, Dishub dengan tegas akan mencabut izin parkir tersebut.

"Kalau itu terjadi di Senopati, Ngabean (parkir resmi) langsung kami SP dan kita tutup kok," katanya.

Namun, menyusul lokasi kejadian bukan di tempat parkir resmi, ia mengaku tak bisa banyak berbuat. Pihaknya memiliki keterbatasan untuk melakukan penindakan.

Baca Juga:Viral, Parkir di Puncak Bogor Patok Tarif Rp 30 Ribu, Wisatawan Ini Bandingkan ke Mall

"Bukan tidak bisa (menindak). Ranah Dishub kan jelas, kalau mereka tidak ada izin yang mau kita cabut apanya," ujar Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak