Jasa Raharja Cabang DIY Beri Hak Santunan Korban Tabrak lari di Depok Sleman

Korban sempat dibawa ke RS Siloam Kota Yogyakarta dan meninggal dunia pada Jumat (21/1/2022).

Eleonora PEW
Senin, 24 Januari 2022 | 20:22 WIB
Jasa Raharja Cabang DIY Beri Hak Santunan Korban Tabrak lari di Depok Sleman
PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta memberikan santunan meninggal dunia ke korban tabrak lari - (ist)

SuaraJogja.id - PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 kuta kepada B Hendrorespati, istri dari mendiang Johanes Harsono (68), pengendara sepeda motor bernomor polisi AB-5736-QQ yang mengalami kecelakaan di Jl Laksda Adisucipto, tepatnya di depan Toko Mei's Boutique, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Kamis (20/1/2022).

Korban sempat dibawa ke RS Siloam Kota Yogyakarta dan meninggal dunia pada Jumat (21/1/2022) pukul 03.15 WIB. Dalam kecelakaan tersebut, Harsono menjadi korban tabrak lari.

Petugas Jasa Raharja Kantor Cabang DI Yogyakarta, Ari Tomi Wibilaksono, bergerak cepat dengan menaati standar Covid-19, berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman, melakukan jemput bola guna membantu pengurusan penyerahan santunan ke ahli waris.

Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas. Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.

Baca Juga:Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Muara Angke Terima Santunan, Segini Jumlahnya

Di kesempatan lain, Kepala Cabang DI Yogyakarta Agus Doto Pitono mengucapkan prihatin dan bela sungkawa kepada keluarga korban kecelakan.

"Semoga amal ibadah korban diterima dan keluarga agar sabar. Untuk menjadi perhatian semua, kecelakaan bisa terjadi setiap saat, maka tetap perhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini