Dugaan Suap, Rumah Bupati Langkat Digeledah KPK

Penggeledahan itu bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 20202022 di Kabupaten Langkat.

Eleonora PEW
Selasa, 25 Januari 2022 | 17:12 WIB
Dugaan Suap, Rumah Bupati Langkat Digeledah KPK
Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin-Angin

SuaraJogja.id - Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (25/1/2022).

"Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penggeledahan itu bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat.

"Saat ini, tim KPK masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," kata Ali.

Baca Juga:Kemendagri Prihatin Dengan Temuan Sel Isi 40 Orang di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin

Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus tersebut.

"KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ucapnya.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

KPK total menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara itu, sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Baca Juga:KPK Keluarkan Ultimatum Saat Geledah Rumah Bupati Langkat Sumut

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019—2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak