Dua Kalurahan di Gunungkidul Masuk Zona Merah Penyebaran Antraks

Kasus antraks menyebar di Gunungkidul

Galih Priatmojo
Kamis, 03 Februari 2022 | 11:23 WIB
Dua Kalurahan di Gunungkidul Masuk Zona Merah Penyebaran Antraks
penjual sapi di Gunungkidul. [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Antraks telah menyebar di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Belasan ternak di dua Kapanewon masing-masing Ponjong dan Gedangsari mati karena terpapar antraks. Puluhan warga dari dua kapanewon mengalami gejala yang diindikasikan tertular penyakit ini.

Kini, pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan zona merah penyebaran antraks. Dua Kalurahan di Gunungkidul masing-masing Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Gedangsari dan Kalurahan Gombang Kapanewon Ponjong berstatus zona merah penularan antraks.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, drh Retno Widyastuti menyampaikan, pihaknya memang berusaha keras agar antraks tidak menyebar. Salah satu upayanya adalah melarang hewan ternak dari daerah endemik untuk keluar.

"setelah ditetapkan sebagai zona merah, ternak dari dua wilayah tersebut dilarang dijual keluar,"ujar Retno, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Kandang Ayam Berkapasitas 4000 Ekor hingga Rusak Atap Pasar di Gunungkidul

Dalam rangka tindakan isolasi ternak di zona merah itu pihaknya melibatkan dukungan dukuh, kalurahan hingga kapanewon. Upaya tersebut diharapkan dapat menyadarkan peternak untuk bersabar dan bersedia tidak menjual ternak keluar wilayah sementara waktu. 

Menurut Retno, perpindahan ternak sangat berisiko menularkan Antraks ke wilayah lain. Ia tidak ingin peristiwa antraks dua tahun lalu terulang kembali di wilayah Gunungkidul. Sehingga tindakan preventif lebih banyak dilakukan.

"Kita batasi perputaran hewan ternak terutama dari daerah antraks ditemukan,"ujar Retno.

Sementara ini pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan belum berencana melakukan operasi lalu lintas ternak yang akan dijual keluar. Jika nanti dilakukan, seperti tahun 2020 lalu, akan melibatkan petugas dari lembaga lain, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Namun dalam waktu dekat pihaknya akan  memberikan antibiotik terhadap ternak dari dua kalurahan tersebut. Setidaknya ada 50 petugas yang dikerahkan hari ini. Jumlah petugas tersebut sebenarnya masih sangat kurang mengingat jumlah ternak cukup banyak dan medan yang dilalui cukup berat.

Baca Juga:Belasan Sapi dan Kambing Mati Karena Antraks, 23 Orang Warga Gunungkidul Diduga Ikut Terpapar

"Tenaga kami memang sangat minim jumlahnya,"ujar dia.

Di dua kapanewon yaitu Gedangsari dan Ponjong, hewan ternaknya mencapai 46.000. Sementara seluruh Gunungkidul populasi sapi mencapai 156.000, kambing 200 ribu dan domba ada 11 ribu. Jumlah yang sangat banyak untuk pemberian antibiotik.

Selain pemberian antibiotik kepada ternak, pihaknya juga melakukan penyiraman kepada formalin ke lokasi yang ditengarai tercemar atau terdapat bakteri penyebab Antraks. Diantaranya tempat penyembelihan hewan yang sebelumnya sakit dan terkonfirmasi Antraks.

Selanjutnya, tindakan penanganan akan dilakukan pemberian vaksin. Metode pemberian vaksin berbeda dengan tindakan pemberian antibiotik. Pihaknya juga akan membuat peta zona merah, lalu di luarnya zona kuning dan hijau. Pemberian antibiotik dari zona merah ke zona kuning lalu hijau. 

"Kalau pemberian vaksin dari zona hijau ke kuning lalu merah. Karena petugas terbatas tindakan vaksinasi ternak nanti simultan," terang Retno. 

Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro menuturkan sampai saat ini belum ada pembatasan lalu lintas ternak di wilayahnya. Yang ada saat petugas kesehatan hewan stand by di masing-masing pos penjagaan untuk melakukan kontrol hewan yang melintas.

"Belum ada (pembatasan). Kita tunggu dari Dinas Peternakan inginnya seperti  apa?"ujar dia.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini