SuaraJogja.id - Tindakan bejat dilakukan oleh YR (80) warga Prambanan, Sleman. Ia tega memperkosa anak berusia 7 tahun dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp10-20 ribu. Bahkan tidak hanya sekali, pemerkosaan itu sudah dilakukan YR sebanyak tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menerangkan bahwa kejadian itu sudah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali pada bulan Januari lalu. Korban sendiri diketahui merupakan tetangga dari tersangka.
"Jadi ini kejadian (pemerkosaan) di wilayah hukum Polres Sleman sudah terjadi sebanyak 3 kali sejak awal bulan Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022. Korban seorang anak berusia 7 tahun tetangga dari tersangka," kata Ronny kepada awak media di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022).
Ronny menguraikan bahwa peristiwa ini dimulai ketika tersangka yang merupakan tetangga dari korban tadi mengajak korban ke rumahnya. Pada saat diajak korban sempat menolak ajakan tersangka.
Baca Juga:Kasus Dokter Gadungan PSS Sleman, Elwizan Aminuddin Resmi Ditetapkan Tersangka
Namun kemudian tersangka tetap nekat menggendong korban untuk langsung dibawa ke kamarnya. Di dalam kamar tersangka menyuruh korban yang masih anak-anak itu untuk diam agar perbuatannya itu tidak terdengar oleh orang lain.
Seusai melakukan pemerkosaan tersebut, kata Ronny, tersangka kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan dengan menggunakan abu. Setelah semua selesai korban lantas dipakaikan baju kembali dan diantar pulang.
"Tersangka memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban. Kejadian 3 kali ini dengan modus yang sama dan dilakukan saat siang dan di jam kerja. Jadi memang motifnya hanya untuk memuaskan nafsunya (tersangka) saja," tuturnya.
Tersangka memberikan uang kepada korban tersebut dengan tujuan untuk mencegah anak tersebut bercerita kepada orang lain. Namun kasus ini berhasil terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya tentang kasus yang dialaminya tersebut.
"Benar, korban akhirnya cerita kepada orang tuanya," ungkapnya.
Baca Juga:Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMA Ditemukan Dikubur di Kebun Sawit Siak
Dari situ, jajaran Polres Sleman langsung melakukan penangkapan tersangka di wilayah Prambanan, Sleman untuk selanjutnya dilakukan penahanan di rutan Polres Sleman.
Diungkapkan Ronny, tersangka YR sendiri diketahui memiliki istri namun sudah meninggal dunia. Dia bahkan memiliki 4 orang anak dan beberapa cucu.
Ia menyebut sampai dengan saat ini hanya ada satu korban dari aksi bejat YR tersebut.
"Sementara masih ini masih kita dalami juga kalau nanti adapun (korban lain) akan kami lanjutkan pengembangan penyelidikannya," tegasnya.
Atas tindakannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.