Penyerbuan ke Desa Wadas Dianggap Langgar HAM, Amnesty Internasional Indonesia: Pemerintah Harus Bertanggungjawab

upaya pembungkaman di Desa Wadas melanggar HAM

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 10 Februari 2022 | 16:38 WIB
Penyerbuan ke Desa Wadas Dianggap Langgar HAM, Amnesty Internasional Indonesia: Pemerintah Harus Bertanggungjawab
Puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo saat diamankan aparat. [Instagram @wadas_melawan]

SuaraJogja.id - Penyerbuan hingga penangkapan terhadap 67 warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut pemerintah harus bertanggungjawab atas dugaan ancaman hingga pembungkaman di desa setempat.

"Tindakan aparat ini melanggar penghormatan prinsip HAM. Maka dari itu jelas dalam hal ini, pemerintah yaitu Presiden termasuk juga Gubernur (Jawa Tengah) bertanggungjawab dengan pelanggaran HAM di Wadas," ujar Usman dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/2/2022). 

Usman menyoroti jika memang polisi datang untuk melakukan pengamanan pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit di wilayah yang sudah disetujui warga, tak perlu aparat sampai berkeliling ke rumah-rumah warga. 

"Di beberapa video sampai aparat mengambil paksa warga di rumah-rumah sudah melanggar prinsip HAM itu," kata dia. 

Baca Juga:Ketegangan di Desa Wadas, Kesaksian Warga: Preman itu Menarik, Menginjak, dan Memukul Hingga Pakaiannya Robek

Pihaknya juga menyayangkan bagaimana aparat yang datang ke Wadas, melepas hingga merobek spanduk penolakan penambangan. Pasalnya hal itu merupakan cara berekspresi warga menyampaikan keluhannya terhadap konflik yang terjadi di Wadas. 

"Hal ini jelas ada pembungkaman aspirasi warga yang dalam hal ini berusaha menyampaikan kritik dan kebebasan berpendapat," ujar Usman. 

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Wadas. Jika tidak, masyarakat akan semakin tidak percaya dengan instansi aparat polisi dan juga pemerintah. 

Terpisah, Dosen Fakultas Hukum UMY, Trisno Raharjo yang ikut dalam konferensi pers mengatakan seharusnya jika memang pengamanan dilakukan oleh aparat, mereka harus melengkapi diri dengan seragam. Namun pihaknya menyayangkan ada sebagian orang oknum yang ikut menangkap warga dengan tak berseragam

"Polisi tidak menggunakan seragam ini menjadi kekhawatiran warga. Apalagi ketika pengamanan dilakukan untuk pengukuran tidak perlu sampai mendatangkan ratusan hingga ribuan anggota," terang dia. 

Baca Juga:Pimpinan MPR Fraksi Gerindra Sarankan Pemerintah Tahan Dulu Segala Proyek di Desa Wadas

Sebelumnya, konflik penambangan batu andesit di Desa Wadas kembali pecah, Selasa (8/2/2022). Tanpa pemberitahuan, ribuan aparat mendatangi desa setempat dan menangkap sejumlah warga. 

Pada Rabu (9/2/2022), sebanyak 67 warga yang ditangkap polisi mulai dikeluarkan. Warga menolak penambangan karena akan berefek pada lingkungan dan sumber daya alam di tempat tinggal warga Wadas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini