Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT

Kebijakan JHT yang baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun sangat memberatkan.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 Februari 2022 | 19:52 WIB
Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT
Sejumlah pekerja beraudiensi bersama pihak Disnakertrans DIY dan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (17/2/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Sehingga banyak kemudian masyarakat di usia tua yang makin bertahan. Namun di sisi lain justru kemiskinan lebih besar di usia tua.

"Jadi itu makanya mungkin pemerintah mengambil sikap seperti itu. Ingin mengembalikan JHT pada saat tenaga kerja memasuki usia pensiun,” ujar Indriyatno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak