Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT

Kebijakan JHT yang baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun sangat memberatkan.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 Februari 2022 | 19:52 WIB
Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT
Sejumlah pekerja beraudiensi bersama pihak Disnakertrans DIY dan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (17/2/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Sehingga banyak kemudian masyarakat di usia tua yang makin bertahan. Namun di sisi lain justru kemiskinan lebih besar di usia tua.

"Jadi itu makanya mungkin pemerintah mengambil sikap seperti itu. Ingin mengembalikan JHT pada saat tenaga kerja memasuki usia pensiun,” ujar Indriyatno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak