Bappebti Sebut Masa Depan Kripto Buatan Indonesia Bakal Cerah

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global

Galih Priatmojo
Senin, 21 Februari 2022 | 20:47 WIB
Bappebti Sebut Masa Depan Kripto Buatan Indonesia Bakal Cerah
Kripto (Foto: Antara)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) menilai masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah sehingga perlu mendapat dukungan dari seluruh kalangan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Indrasari Wisnu Wardana mengatakan, potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar aset kripto di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

"Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Wisnu mengatakan bahwa asset kripto produk dalam negeri adalah sesuatu yang positif dan harus didukung, namun demikian semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti.

Baca Juga:6 Fakta Wirda Mansur, Putri Yusuf Mansur yang Terjun di Bisnis Kripto

Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industri kripto lebih terjamin keamanannya.

Dikatakannya bahwa untuk bisa diperdagangkan secara resmi di pedagang (exchanger) dalam negeri, semua token harus melalui pendaftaran, penilaian dan pengesahan oleh Bappebti

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. “ ujar Wisnu.

Saat ini sudah ada 229 token kripto yang masuk dalam daftar Bappebti, tambahnya, ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token kripto domestik.

Baca Juga:Layaknya E-Commerce, Aplikasi Mobile Ini Bikin Aksi Trading Kripto Makin Mudah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak