Tindak Lanjut Invasi ke Ukraina, AS Berlakukan Sanksi untuk Putin dan Pemimpin Lain Rusia

Departemen Keuangan itu juga akan memberlakukan "sanksi pemblokiran penuh".

Eleonora PEW
Sabtu, 26 Februari 2022 | 13:39 WIB
Tindak Lanjut Invasi ke Ukraina, AS Berlakukan Sanksi untuk Putin dan Pemimpin Lain Rusia
Presiden Rusia Vladimir Putin. [Pixabay]

SuaraJogja.id - Departemen Keuangan AS mengumumkan, pada Jumat (25/2/2022), Amerika Serikat memberlakukan sanksi terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, Menteri Luar Negeri Sergei Lavrov, Menteri Pertahanan Sergei Shoigu, dan Kepala Staf Umum Valery Gerasimov atas invasi Rusia ke Ukraina.

"Kami bersatu dengan sekutu dan mitra internasional kami untuk memastikan Rusia membayar harga ekonomi dan diplomatik yang amat mahal untuk invasi lebih lanjut ke Ukraina," kata Menteri Keuangan Janet Yellen dalam pernyataannya.

"Jika perlu, kami siap untuk membebankan biaya lebih lanjut pada Rusia atas perilaku yang mengerikan di panggung dunia," katanya.

Departemen Keuangan itu juga akan memberlakukan "sanksi pemblokiran penuh" pada Dana Investasi Langsung Rusia milik negara, kata juru bicara Gedung Putih dalam sebuah cuitan pada Jumat.

Baca Juga:Penjualan Kendaraan Ringan Bakal Terpukul Invasi Rusia ke Ukraina

Dana tersebut adalah entitas keuangan yang berfungsi sebagai dana kekayaan negara dan dirancang untuk menarik modal ke sektor-sektor dengan pertumbuhan tinggi. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini