Siskaeee Terkonfirmasi Positif Covid-19, Penyerahan Tahap II Dilakukan Secara Daring

Saat ini Siskaeee masih dititipkan di ruang tahanan Polda DIY.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 02 Maret 2022 | 16:46 WIB
Siskaeee Terkonfirmasi Positif Covid-19, Penyerahan Tahap II Dilakukan Secara Daring
Siskaeee dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee tersangka kasus dugaan kasus pornografi dan UU ITE terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini terungkap saat proses tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kulon Progo Martin Eko Priyanto menuturkan, saat ini Siskaeee masih dititipkan di ruang tahanan Polda DIY. Tersangka baru akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Wonosari Gunungkidul setelah nanti dinyatakan negatif Covid-19.

"Saat ini yang bersangkutan tersebut ditahan selama 20 hari mulai hari ini 2 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022 sementara di Rutan Polda, yang memang nanti kalau sudah dinyatakan negatif maka kami akan pindahkan ke Lapas Perempuan di Wonosari," kata Martin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).

Disampaikan Martin, Siskaeee dinyatakan terpapar Covid-19 sudah sejak beberapa waktu lalu. Saat ini kondisinya pun telah semakin mendekati kesembuhan.

Baca Juga:Kasus Siskaeee Segera Disidangkan, Polisi Sebut Berkas Perkara Sudah P21

"Kalau berdasarkan informasi dari penyidik itu sudah lama dan mendekati sembuh. Sehingga nanti bisa dilakukan pemindahan tersangka di kemudian hari sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan menjelaskan akibat dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut pelimpahan tahap II tersangka hanya dilakukan secara daring atau online saja.

"Jadi tanpa mengurangi esensi hukum acara maka hari ini pelaksanaan tahap dua dilakukan secara online dimana yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Polda DIY. Sedangkan barang bukti dan yang lainnya diserahkan dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Yogi.

Sebelumnya polisi mengungkap perkembangan terbaru dari dugaan kasus pornografi dan UU ITE yang melibatkan Siskaeee (23) beberapa waktu lalu. Polisi menyebut kasus tersangka yang juga dikenal dengan Fransiska Candra atau FCN itu bakal segera disidangkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi. Ia menyebut bahwa saat ini berkas perkara dari kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Baca Juga:Netizen Bahas Siskaeee di Unggahan Ridwan Kamil, Berawal dari Tips Ini

"Sudah P21, tanggal 23 Februari (2022)," kata Endriadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak