SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman berharap partai politik (parpol) tidak lagi menempatkan eks koruptor untuk menduduki jabatan penting.
Hal itu diutarakan Zaenur sebagai respon usai artis sekaligus politikus Angelina Sondakh bebas dari penjara Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) setelah terjerat kasus korupsi pada 2012 silam. Perempuan berusia 44 tahun itu keluar penjara setelah 10 tahun menjalani masa hukuman.
"Saya berharap kepada terpidana (kasus korupsi) untuk dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Tetapi saya juga berharap agar partai politik tidak lagi menggunakan eks terpidana korupsi ini untuk menduduki jabatan-jabatan di partai politik," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/3/2022).
Harapan itu disampaikan Zaenur bukan tanpa alasan. Pasalnya para politisi parpol yang melakukan tindak pidana korupsi itu dianggap telah mengkhianati amanat sebelumnya yang terlah diberikan kepadanya.
Kondisi itu yang sudah sepatutnya dipertimbangkan oleh para parpol. Eks terpidana korupsi memang tidak layak untuk kembali ditempatkan di posisi tertentu apalagi posisi penting dalam partai itu sendiri.
"Mereka ini adalah orang yang telah diberi kesempatan untuk menjalankan amanat tapi telah mengkhianati amanat dengan melakukan korupsi. Mereka tidak lagi layak untuk menduduki jabatan publik atau apalagi jabatan di internal partai politik," ujarnya.
Ada dua hal yang bisa terlihat jika memang masih ada parpol yang memberi kesempatan pada eks terpidana korupsi untuk menduduki jabatan penting. Pertama adalah nihilnya komitmen kuat atau zero tolerance dari parpol itu sendiri kepada perilaku korupsi.
Kedua, kata Zaenur, jika itu terjadi maka menunjukkan bahwa partai tersebut tidak punya kader yang layak untuk menduduki jabatan-jabatan penting. Sampai kemudian harus seorang terpidana korupsi harus diberikan kesempatan lagi.
"Jadi ini saya juga warning kepada partai politik ya untuk tidak menerima kembali eks terpidana korupsi masuk ke jabatan-jabatan penting di partainya. Kalau sekadar menjadi anggota, simpatisan itu silakan tapi jangan diberikan jabatan penting apalagi nanti dinominasikan sebagai calon pejabat publik, jangan sampai ya," tegasnya.
Baca Juga:Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi
Disampaikan Zaenur, keputusan itu sudah seharusnya berkaca juga pada pelayanan rakyat khususnya ketika hendak mencari kerja. Sebab masyarakat dengan catatan kejahatan pun akan sangat susah mencari pekerjaan baik di sektor pemerintahan atau swasta.
"Jangan sampai eks terpidana korupsi yang tadinya pejabat kemudian diberikan lagi kesempatan untuk menjadi calon pejabat, jangan sampai seperti itu. Itu merupakan sebuah pengkhianatan terhadap sebuah amanat rakyat," pungkasnya.